JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset bernilai triliunan rupiah terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana yang disita tidak hanya dalam mata uang Rupiah, melainkan juga dalam berbagai mata uang asing.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai jumlah dana yang berhasil disita dari PT Duta Palma Group. Dana dalam mata uang Rupiah mencapai Rp 6.862.008.004.090, jadi lebih dari Rp 6,8 triliun,” ungkap Harli di Kejagung, Jakarta, pada hari Kamis (8/5/2025).
Selain menyita dana sebesar Rp 6,8 triliun, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), dan 13.700 dolar Australia (AUD).
“Selain itu, terdapat pula 2.005 Yuan China, 2.000.000 Yen Jepang, 5.645.000 Won Korea, dan 300 Ringgit Malaysia,” tambahnya.
Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara represif, yang juga diimbangi dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut Harli, dana-dana yang disita oleh Kejagung tersebut akan segera disetorkan ke rekening penitipan Bank Persepsi yang memiliki fungsi untuk menerima setoran negara.
“Jadi, dapat kita lihat bahwa setiap kali kami menyampaikan informasi terkait jumlah uang yang disita, dana tersebut tidak dibawa ke rumah atau disimpan secara pribadi, melainkan langsung dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Agung di Bank Persepsi,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, PT Duta Palma dan beberapa perusahaan terafiliasinya terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Beberapa perusahaan yang terkait dalam penyidikan kasus ini antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun kepada Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 104 triliun.
Pada awalnya, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. “Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Perhitungan tersebut didasarkan pada kolaborasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.
Secara keseluruhan, kerugian yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group, baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara, mencapai angka Rp 104,1 triliun.