Kamis Ini, Samsat Keliling Bali: Jadwal & Lokasi Terdekat!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat Keliling Bali Hadir Lagi: Jadwal Terbaru, Lokasi, dan Syarat Perpanjangan STNK Cepat

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis di Bali, memberikan kemudahan bagi Semeton Bali untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka tanpa harus repot mendatangi kantor induk. Inisiatif ini merupakan solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda.

Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mempercepat proses yang seringkali dianggap rumit. Tujuannya jelas: membuat pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Bali.

Baca Juga :  Pendiri Lonely Planet Ogah ke Bali Lagi, Ini Penyebabnya

Untuk hari Kamis, 19 Juni ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di beberapa lokasi utama di Bali:

* Kota Denpasar: Hadir di Terminal Ubung, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Karangasem: Berlokasi di Polsek Kubu, melayani dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
* Kabupaten Gianyar: Tersedia di areal Parkir Puri Blahbatuh, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting ini:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
* Notice Pajak kendaraan.
* Pastikan kendaraan atas nama wajib pajak sendiri.

Baca Juga :  Membedah ChromeOS, Sistem Operasi Ringan dari Google

Perlu dicatat bahwa untuk pengesahan STNK yang jatuh tempo perpanjangan lima tahunan, Anda wajib mengurusnya langsung di kantor Samsat Induk di kabupaten atau kota domisili Anda. Sementara itu, besaran biaya perpanjangan STNK akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda, memastikan transparansi dalam perhitungan.

Dengan jadwal dan lokasi yang strategis, Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat Induk. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan STNK Anda dengan cepat dan mudah!

Berita Terkait

Raket Padel Mahal: Rahasia Harga Fantastis, Layak Dibeli?
WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!
Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android
ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!
Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!
5 Aplikasi Terbaik Beli Crypto: Investasi Mudah & Aman!
Google Hadirkan Pintasan AI Mode untuk Widget Pencarian di Android
Motorola Edge 60 Fusion: Hutan Kota GBK Lebih Indah di Kamera!

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Raket Padel Mahal: Rahasia Harga Fantastis, Layak Dibeli?

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:58 WIB

WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:52 WIB

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:02 WIB

Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!

Berita Terbaru

politics

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Senin, 18 Agu 2025 - 03:24 WIB

Uncategorized

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto-foto Eksklusif!

Senin, 18 Agu 2025 - 02:28 WIB

sports

Rodrygo Ditukar Saliba? Arsenal Jawab Tawaran Real Madrid!

Minggu, 17 Agu 2025 - 23:26 WIB

Uncategorized

Kereta Kencana Kirab Merah Putih: Makna Mendalam di HUT ke-80 RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:58 WIB

Public Safety And Emergencies

Parade Mobil Kementerian Meriahkan Malam HUT RI: Foto dan Detail!

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:22 WIB