Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di Bali pada Mei 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan bermotor.
Program ini bertujuan mendekatkan layanan publik kepada wajib pajak di seluruh Bali, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih efisien dan praktis.
Sebagai bagian dari pelayanan prima, Samsat Keliling hadir di beberapa lokasi pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Di Denpasar, layanan tersedia di Puri Peguyangan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Warga Karangasem dapat memanfaatkan layanan ini di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, dengan jam operasional pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sementara itu, Samsat Keliling di Gianyar berlokasi di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, melayani masyarakat dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, beberapa persyaratan perlu dipenuhi:
Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
Kedua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
Ketiga, bukti pembayaran pajak (notice pajak).
Keempat, kendaraan harus atas nama sendiri.
Penting untuk diingat bahwa pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahun hanya dapat dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.
Besaran biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)