Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

Baca Juga :  Ikuti Trump, Argentina Mundur dari WHO

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

Baca Juga :  TNI Klaim Berhasil Lumpuhkan 18 Anggota OPM di Intan Jaya

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berita Terkait

Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?
Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!
Polemik Pulau Aceh-Sumut, DPR Minta Solusi Sensitif Segera!
Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Menkumham: Itu Urusan Kemendagri!
PKS Geram, Desak Mendagri Batalkan Perubahan Status 4 Pulau Aceh
Iran Isolasi Diri, Internet Nasional Aktif Cegah Dampak Serangan Israel?
Israel Gempur Bunker Iran, Banyak Komandan Garda Revolusi Tewas!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:22 WIB

Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:27 WIB

Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:12 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut, DPR Minta Solusi Sensitif Segera!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:07 WIB

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Menkumham: Itu Urusan Kemendagri!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Istri Denny Sumargo, Kunci Kedekatan dengan Putrinya? Ini Kata Densu!

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:42 WIB