Investor SRIL Cemas: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Saham Sritex Terancam?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, JAKARTA. Kisah pilu PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau lebih dikenal dengan nama Sritex, memasuki episode baru yang mengejutkan. Penangkapan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5) malam, menambah daftar panjang permasalahan yang membelit perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Iwan S. Lukminto diduga kuat terlibat dalam skandal pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung tidak tinggal diam dan turut memproses empat bank yang terlibat sebagai pemberi pinjaman, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank BUMN. Saat ini, mantan Direktur Utama Sritex periode 2014-2023 tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Penahanan Iwan S. Lukminto seolah menjadi puncak dari rentetan masalah yang menimpa Sritex. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil ini telah mengalami kebangkrutan dan terpaksa memberhentikan lebih dari 10.000 karyawan sejak 1 Maret 2025 lalu.

Kabar Terkini dari BEI Mengenai Proses Delisting Sritex (SRIL)

Penghentian operasional perusahaan ini dipicu oleh putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan Sritex pailit. Putusan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian damai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu krediturnya, yaitu PT Indo Bharat Rayon.

Berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk membatalkan putusan pailit tersebut. Mulai dari mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Namun, seluruh upaya tersebut menemui jalan buntu. Permohonan kasasi Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024, dan permohonan PK pun bernasib sama. Akibatnya, status pailit Sritex menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sritex memang terlilit utang dalam jumlah yang fantastis. Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), total kewajiban atau liabilitas perusahaan mencapai US$ 1,61 miliar per kuartal III-2024. Angka ini jauh melampaui nilai asetnya yang hanya sebesar US$ 594,01 juta. Liabilitas Sritex juga mengalami kenaikan sebesar 0,63% dibandingkan realisasi liabilitas pada akhir tahun 2023 yang sebesar US$ 1,60 miliar.

Baca Juga :  SGER Umumkan Jadwal Pembagian Dividen, Catat Tanggal Pentingnya!

Dari sisi kinerja operasional, penjualan neto Sritex per kuartal III-2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 19,15% year on year (yoy) menjadi US$ 200,93 juta. Sritex juga mencatatkan rugi bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 66,05 juta per kuartal III-2024, atau turun 42,66% yoy.

Saham Sritex dengan kode SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 setelah emiten tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi. Saham SRIL terpuruk di level Rp 146 per saham, dengan market cap senilai Rp 2,98 triliun per Rabu (21/5).

Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, berpendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Kejagung seringkali memiliki motif politik, berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Ia menduga, hal ini juga mungkin berlaku dalam kasus penahanan Iwan S. Lukminto.

“Selama ini, Keluarga Lukminto dikenal sebagai salah satu pengusaha atau konglomerat yang turut bermain dalam ranah politik melalui perusahaannya, Sritex, meskipun dilakukan secara hati-hati dan tidak sefrontal konglomerat lainnya,” ujarnya pada hari Rabu (21/5).

Sritex (SRIL) Berpotensi Dikeluarkan dari Bursa Saham Setelah Berhenti Beroperasi

Selain itu, Sritex dinilai gagal dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Sritex telah menghadapi masalah pembayaran utang sejak tahun 2021, yang mencapai puncaknya ketika perusahaan terpaksa dinyatakan pailit menjelang akhir tahun 2024.

Bagi investor, masalah yang menimpa Sritex tentu saja menjadi mimpi buruk. Pasalnya, banyak investor ritel yang sahamnya “nyangkut” di Sritex, terutama setelah saham emiten tersebut disuspensi.

Baca Juga :  Ketua Kadin Cilegon Diperiksa: Imbas Tuntutan Proyek Rp 5 Triliun Pengusaha Lokal?

Teguh berpendapat bahwa Sritex belum juga di-delisting dari bursa saham karena adanya kekhawatiran akan menciptakan preseden buruk bagi BEI maupun pasar modal Indonesia.

“Delisting emiten kecil mungkin sudah biasa. Namun, bagaimana mungkin Sritex, sebuah perusahaan besar di Solo Raya, bisa sampai di-delisting?” tanyanya.

Selain itu, Sritex juga memiliki utang kepada berbagai bank di Indonesia maupun bank asing. Masalah pailit yang dihadapi Sritex berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap ekosistem lembaga keuangan di Tanah Air.

Dia memperkirakan bahwa nasib Sritex masih akan terkatung-katung dalam beberapa waktu ke depan. Jika ada peluang untuk menyelamatkan Sritex, hal itu dapat dilakukan dengan mendatangkan investor baru yang bersedia mengelola perusahaan tersebut, termasuk menyingkirkan pemilik lama yang tersandung kasus hukum.

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyatakan bahwa sudah seharusnya BEI sebagai regulator pasar saham memperkuat kebijakan untuk melindungi investor dari emiten-emiten bermasalah yang tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

“BEI bersama dengan stakeholder lainnya perlu meningkatkan perannya dalam memberikan literasi pasar modal kepada investor, agar mereka tidak FOMO (fear of missing out) dan terjebak pada saham-saham bermasalah,” tambahnya pada hari Rabu (21/5).

Di samping itu, Nafan menyarankan agar investor yang memiliki dana dingin berlebih namun sudah terlanjur “nyangkut” di saham gorengan atau saham bermasalah, sebaiknya segera melakukan diversifikasi portofolio dengan berinvestasi pada saham-saham berfundamental baik dan memiliki potensi pertumbuhan positif dalam jangka panjang.

Dengan demikian, investor dapat meminimalisir kerugian sekaligus meraih keuntungan dari upaya diversifikasi tersebut.

Berita Terkait

Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank
Saham Migas Melesat: MEDC, ENRG, dan ELSA Jadi Incaran Investor
BI Turunkan Suku Bunga ke 5,5%, Desakan Ritel pada Bank untuk Kredit Lebih Murah
Prediksi BI: The Fed Pangkas Suku Bunga Dua Kali Tahun 2025
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin: Dampaknya Bagi Ekonomi
Amankan Pangan: Puluhan Ton Kedelai Impor Dimusnahkan Pemerintah
Gubernur BI Ungkap Alasan Penurunan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%
Sritex Bangkrut: Kisah Pendirian, Kejayaan, dan Akhir Tragis

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:20 WIB

Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:52 WIB

Saham Migas Melesat: MEDC, ENRG, dan ELSA Jadi Incaran Investor

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

BI Turunkan Suku Bunga ke 5,5%, Desakan Ritel pada Bank untuk Kredit Lebih Murah

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:16 WIB

Prediksi BI: The Fed Pangkas Suku Bunga Dua Kali Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:08 WIB

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin: Dampaknya Bagi Ekonomi

Berita Terbaru

sports

Son Heung-min: Legenda Tottenham Usai Juarai Liga Europa

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB