RAGAMUTAMA.COM – Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Qurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya Ismail atas perintah Allah sebelum akhirnya digantikan dengan seekor hewan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ibadah qurban hanya bisa dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, tidak bisa dilakukan sembarangan hari. Lalu, kapan waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan qurban? Berikut ini penjelasannya secara lengkap.
Waktu Pelaksanaan Ibadah Qurban
Dalam Islam, ibadah qurban hanya sah dilakukan pada hari-hari tertentu, yaitu pada:
-
Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
-
Hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Dengan demikian, waktu pelaksanaan qurban adalah mulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Idul Adha atau setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak dianggap sebagai ibadah qurban yang sah menurut syariat.
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang waktu pelaksanaan qurban, salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Siapa yang menyembelih sebelum salat Idul Adha, maka sembelihannya itu adalah daging biasa, bukan qurban. Dan siapa yang menyembelih setelah salat, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah mengikuti sunah kaum Muslimin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut, jelas bahwa qurban hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha dan selama hari-hari tasyriq.
Nah, Ibadah qurban hanya bisa dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:
-
Tanggal 10 Dzulhijjah (setelah salat Idul Adha)
-
Tanggal 11 Dzulhijjah
-
Tanggal 12 Dzulhijjah
-
Tanggal 13 Dzulhijjah (hingga sebelum matahari terbenam)
Melaksanakan qurban di luar rentang tanggal tersebut tidak dianggap sebagai ibadah qurban yang sah menurut Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan dan memahami batas waktu pelaksanaan qurban agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.