Hakim Putuskan: Direksi Antam Periode 2010-2021 Bertanggung Jawab Pidana Kasus Cap Emas

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berpandangan bahwa jajaran direksi PT Antam periode 2010 hingga 2021 turut bertanggung jawab secara pidana dalam skandal korupsi terkait praktik ilegal pada cap emas. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,3 triliun.

Kesimpulan ini tercantum dalam putusan yang dijatuhkan kepada 6 terdakwa, yang merupakan mantan petinggi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tanggung jawab pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya terletak pada para terdakwa yang menjabat sebagai pimpinan UBPPLM, tetapi juga menjadi tanggung jawab pidana para direktur PT Antam, khususnya mereka yang menjabat sejak tahun 2010 hingga 2021,” jelas hakim anggota, Alfis Setiawan.

Alfis menjelaskan bahwa para terdakwa, sebagai pimpinan UBPPLM PT Antam, bertanggung jawab secara langsung kepada direksi PT Antam. Segala aktivitas terkait praktik ilegal cap emas juga dilaporkan secara berkala kepada jajaran direksi.

“Pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas yang dilakukan oleh UBPPLM PT Antam selama lebih dari 11 tahun, diketahui dan disadari oleh direksi PT Antam tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar PT Antam,” ungkap Alfis.

Lebih lanjut, Alfis menyoroti bahwa jajaran direksi PT Antam terkesan tidak berupaya untuk melindungi hak eksklusif perusahaan sebagai pemegang merek LM.

“Termasuk kurangnya upaya dari direksi untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemilik merek LM,” tegasnya.

Selain jajaran direksi, hakim juga mengidentifikasi seorang pimpinan UBPPLM PT Antam lainnya yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sosok tersebut adalah Tri Hartono, yang menjabat sebagai GM UBPPLM PT Antam pada periode 1 Maret 2013 hingga 14 Mei 2013.

Baca Juga :  Bursa Asia Mayoritas Menguat di Pagi Ini (13/2), Berbanding Terbalik dari Wall Street

“Tri Hartono selaku General Manager UBPPLM PT Antam secara bersama-sama atau bekerja sama dengan para pelanggan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Antam sejumlah Rp 281.813.929.640,” papar Alfis.

“Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa secara hukum, Tri Hartono pantas untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, baik pihak Antam maupun Tri Hartono belum memberikan komentar terkait pertimbangan hakim tersebut.

Dalam kasus ini, 6 mantan pimpinan UBPPLM PT Antam telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keenam mantan pejabat Antam tersebut adalah:

  • VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih;

  • VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman;

  • Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017, Dody Martimbang;

  • General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena;

  • GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan

  • GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

Kasus Cap Emas Ilegal

Dalam kasus ini, keenam mantan pejabat Antam tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta yang merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas. Persidangan terhadap ketujuh terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah.

Ketujuh terdakwa yang dimaksud adalah: Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu. Mereka adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Baca Juga :  United Tractors (UNTR) akan Tebar Dividen Rp 7,8 Triliun, Ini Jadwalnya

Menurut dakwaan jaksa, modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya adalah dengan menempelkan logo ‘LM’, nomor seri, dan sertifikat berlabel London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik para pelanggan.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan tersebut menciptakan kompetitor bagi produk manufaktur PT Antam Tbk dan berdampak negatif pada pangsa pasar perusahaan, yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan bagi UBPP LM PT Antam.

Jaksa menuduh bahwa kerja sama tersebut dilakukan oleh Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa jasa pemurnian dan peleburan emas yang dilakukan oleh Tutik dkk bukanlah bagian dari bisnis inti UBPP LM Antam. Selain itu, kedua bentuk kerja sama tersebut dijalankan tanpa melalui kajian bisnis intelijen, kajian informasi potensi peluang yang akurat, kajian legal dan complience, kajian risiko, serta tanpa persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian dilakukan tanpa menerapkan prinsip *know your customer* (KYC) atau *due diligence* terhadap emas-emas milik para pelanggan, sehingga asal-usul dan legalitas emas tersebut tidak dapat diverifikasi.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak, dengan rincian: Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.

Berita Terkait

Kekayaan Emmanuel Macron vs. Brigitte Macron: Siapa yang Lebih Berharta?
Harga Emas Tetap Stabil: The Fed Waspadai Inflasi dan Resesi Global
Investasi Cerdas: Saham BUMN Potensi Dividen Tinggi Menarik Perhatian
IPO Persib Bandung: Harga Saham Ditentukan Kinerja Keuangan, Bukan Prestasi!
Indonesia dan Prancis Teken 26 Kerja Sama Ekonomi Rp179 Triliun!
Strategi Menteri Amran Dongkrak Ekspor Kelapa Hingga Rp 60 Triliun
BSU 2024: Cek Syarat & Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja
PGN Bagikan Dividen Jumbo US$ 271,5 Juta: Cek Jadwalnya!

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:51 WIB

Kekayaan Emmanuel Macron vs. Brigitte Macron: Siapa yang Lebih Berharta?

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:43 WIB

Harga Emas Tetap Stabil: The Fed Waspadai Inflasi dan Resesi Global

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:32 WIB

Investasi Cerdas: Saham BUMN Potensi Dividen Tinggi Menarik Perhatian

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:23 WIB

IPO Persib Bandung: Harga Saham Ditentukan Kinerja Keuangan, Bukan Prestasi!

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:40 WIB

Indonesia dan Prancis Teken 26 Kerja Sama Ekonomi Rp179 Triliun!

Berita Terbaru