Dirut Pertamina Minta Maaf atas Dugaan Korupsi, Janji Transparansi dan Reformasi Tata Kelola

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang terjadi pada periode 2018-2023.

Permintaan maaf ini disampaikan Simon dalam jumpa pers di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian berat bagi Pertamina, namun pihaknya berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami memohon maaf atas peristiwa ini. Ini adalah pukulan berat bagi kami semua dan menyedihkan bagi Pertamina,” ujar Simon dalam konferensi pers.

Selain meminta maaf, ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bersikap tegas dalam menindak dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

“Kami menghormati dan mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung dalam mengusut pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan kami. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sektor energi nasional,” tambahnya.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS mulai terungkap setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan sejak awal 2024.

Penyelidikan ini berawal dari laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya, yang diduga melibatkan beberapa pejabat di anak perusahaan Pertamina dan KKKS.

Menurut sumber internal, modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup:

  • Manipulasi data produksi dan distribusi minyak mentah, yang menyebabkan selisih besar dalam laporan keuangan.
  • Penggelembungan harga kontrak pengadaan minyak dan produk kilang, sehingga ada aliran dana yang tidak jelas ke sejumlah pihak.
  • Penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan KKKS, yang diduga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu di luar mekanisme yang sah.
Baca Juga :  Hadiri Rapim TNI, Menpan-RB Dorong Profesionalitas dan Integritas Prajurit untuk Akselerasi Pembangunan Nasional

Akibat kasus ini, Pertamina mengalami kerugian finansial yang signifikan, meskipun angka pastinya belum diungkap secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejagung telah melakukan beberapa langkah penyelidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi dan menyita dokumen terkait untuk menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum. Kami siap memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Agung agar proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pertamina telah membentuk Tim Crisis Center yang bertugas mengevaluasi seluruh proses bisnis perusahaan, terutama dari aspek operasional dan tata kelola keuangan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh agar tata kelola Pertamina semakin transparan dan akuntabel. Sebagai pucuk pimpinan, saya akan memastikan bahwa Pertamina tetap menjadi kebanggaan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pertamina, yang selama ini berupaya membangun citra sebagai perusahaan energi nasional yang profesional dan transparan.

Namun, bukan kali pertama BUMN di sektor energi tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa perusahaan di industri minyak dan gas juga sempat terseret skandal serupa, yang menunjukkan bahwa sektor ini masih memiliki celah bagi praktik penyimpangan.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

Seorang pakar ekonomi energi, Dr. Bima Santoso, menilai bahwa kasus ini bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina serta investor yang selama ini menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Dugaan korupsi di sektor energi bisa menghambat investasi dan merusak reputasi perusahaan. Publik menginginkan adanya reformasi besar dalam pengelolaan energi nasional,” ujar Bima.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN energi, dengan menerapkan mekanisme audit yang lebih ketat.

Menanggapi kasus ini, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan siapapun yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam mengusut dugaan korupsi ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” kata seorang perwakilan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kementerian BUMN juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Pertamina serta BUMN energi lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS telah mengguncang kepercayaan publik terhadap perusahaan energi terbesar di Indonesia.

Meskipun Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri telah meminta maaf, masyarakat tetap menuntut adanya perubahan nyata dalam tata kelola perusahaan.

Ke depan, publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut agar Pertamina tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah penyimpangan di masa mendatang.

Berita Terkait

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE
14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:05 WIB

Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terbaru