Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial IS ditangkap tim Kejati Sumut.

IS sebelumnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi.

“Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2/2025).

Dia menyebut tersangka IS ketika ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.

IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Madina pada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Residivis Baru Bebas 3 Bulan Jadi Otak di Balik Pembunuhan Nenek di Bekasi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.

“Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024,” tutur Adre.

Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Mandailing Natal.

Anggaran pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina tersebut sebesar Rp 2,14 miliar lebih yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.

“Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Tersangka IS juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan, dan tidak bermanfaat.

Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.047.819 atau Rp 844 juta lebih,” ungkap Adre.

Tersangka IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut,” kata Adre.(ant/jpnn)

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB