Di Tol Ini Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan, Ini Aturannya

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Tol Ini Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan, Ini Aturannya Di Tol Ini Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan, Ini Aturannya Jangan main-main dan seenaknya, nekat pakai bahu jalan tol akan kena denda Rp 500 ribu. Begini aturannya Gridoto / Regulasi Ferdian March 2nd, 8:45 AM March 2nd, 8:45 AM

RAGAMUTAMA.COM – Pengendara kini diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang.

Kemudahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas ruas tol di jam sibuk sore hari, yaitu pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dilansir dari data pengelola jalan tol, kepadatan lalu lintas di ruas tol Semanggi menuju Cawang mencapai puncaknya dalam rentang waktu tersebut.

Diketahui volume kendaraan mulai meningkat sejak pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, dengan kondisi paling padat selama dua jam, yaitu pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk diskresi kepolisian untuk memperlancar arus lalu lintas.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2025: Fakta Seputar Minat Masyarakat Naik Motor

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini, karena kebijakan penggunaan bahu jalan di jam tertentu bertujuan mengurai kemacetan yang bisa meluas hingga ke jalur non-tol di sekitarnya,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (28/2/2025).

Adapun penerapan kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk analisis data dari PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.

Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan membuka akses bahu jalan mulai Km 7,5 hingga Km 1 di jalur Semanggi – Cawang.

Sebagai tanda bahu jalan dapat digunakan, rambu-rambu khusus telah dipasang sejak 750 meter sebelum titik awal, dan sejumlah petugas ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan.

Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas, baik melalui penindakan langsung oleh petugas maupun sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga :  Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar dengan Strategi Mudik

“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif.

Perlu diketahui bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat sebelumnya dapat dikenakan sanksi tilang.

Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Copyright Gridoto 2025

Related Article

Berita Terkait

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris
Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!
MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan
Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar
SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu
Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia
PLN Indonesia Power: Peluang Emas Pasokan Hidrogen Hijau Nasional
Desa Rengel Tuban Diusulkan Jadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris

Senin, 21 April 2025 - 06:03 WIB

Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan

Minggu, 20 April 2025 - 15:43 WIB

Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar

Minggu, 20 April 2025 - 08:15 WIB

SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu

Berita Terbaru

Society Culture And History

Inilah Pahlawan Buruh Nasional: Kisah dan Perjuangan Mereka

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:07 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana: Dipolisikan Ridwan Kamil, Khawatirkan Nasib Anak Bukan Penjara

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:55 WIB