Kembali hadir di Pulau Dewata, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di Bali pada April 2025, setelah perayaan Nyepi dan Idulfitri.
Layanan ini memudahkan masyarakat Bali dalam memperpanjang dokumen kendaraan bermotor mereka.
Tujuan utama program ini adalah mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada Selasa, 29 April, layanan Samsat Keliling telah tersedia di beberapa wilayah di Bali.
Di Denpasar, layanan ini beroperasi di depan Museum Bali, Puputan Badung, dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara di Kabupaten Buleleng, masyarakat dapat mengakses layanan di Desa Kayu Putih Melaka, Sukasada, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Bagi warga Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling tersedia di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, beberapa persyaratan perlu dipenuhi.
Persyaratannya meliputi KTP asli dan fotokopi.
Kemudian, STNK asli dan fotokopinya juga dibutuhkan.
Jangan lupa membawa bukti pembayaran pajak (notice pajak).
Dan terakhir, pastikan kendaraan tersebut atas nama sendiri.
Perlu diingat, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, wajib dilakukan di kantor Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.
Besaran biaya perpanjangan STNK bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)