bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar baik bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk mempermudah urusan pajak kendaraan Anda di bulan Mei 2025.
Wajib pajak di seluruh Bali dapat memanfaatkan kehadiran Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka.
Inisiatif Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendekatkan diri dengan masyarakat, dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada hari Selasa ini (13/5), sejumlah Samsat Keliling siap melayani Anda di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Pulau Dewata.
Bagi warga Kota Denpasar, Samsat Keliling akan beroperasi di Pasar Badung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling tersedia di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Warga Kabupaten Jembrana dapat mengunjungi Samsat Keliling yang berlokasi di depan Pasar Pekutatan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Untuk memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut.
Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
Kedua, bawa STNK asli dan salinannya.
Ketiga, jangan lupa membawa notice pajak.
Keempat, pastikan kendaraan tersebut atas nama Anda sendiri.
Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang berkaitan dengan perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. (lia/RAGAMUTAMA.COM)