Kedatangan jemaah haji Indonesia di Kota Makkah terus berlangsung. Guna memfasilitasi mobilitas para jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan armada bus Shalawat. Layanan ini disediakan khusus untuk mengantar jemaah dari penginapan ke Masjidil Haram, serta sebaliknya.
Bus Shalawat merupakan fasilitas transportasi utama yang disediakan PPIH untuk jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah. Dengan beroperasi selama 24 jam, bus ini memberikan kemudahan akses bagi jemaah untuk menuju dan kembali dari Masjidil Haram.
“Sebagai bagian dari pelayanan kami di Makkah, bus Shalawat akan melayani jemaah selama 24 jam. Tujuannya adalah untuk memudahkan perjalanan dari hotel menuju Masjidil Haram dan sebaliknya,” jelas Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Minggu (11/5).
“Kami juga menyediakan layanan inklusif melalui bus Shalawat yang dirancang khusus untuk kenyamanan jemaah lansia dan jemaah dengan kebutuhan khusus,” imbuhnya.
Muchlis menambahkan, setidaknya 32 bus Shalawat dilengkapi dengan spesifikasi yang ramah bagi pengguna kursi roda, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kebutuhan khusus lainnya. Desain low deck pada bus memudahkan akses bagi kursi roda, dan terdapat space khusus di dalam bus untuk penyimpanan kursi roda.
“Seluruh armada bus telah dilengkapi dengan GPS dan CCTV. Petugas dapat memantau pergerakan bus melalui sistem ini,” kata Muchlis.
Jemaah haji Indonesia yang menginap di wilayah Syisyah dan Raudhah, akan menggunakan terminal Syib Amir. Bagi jemaah yang berlokasi di wilayah Jarwal, terminal yang digunakan adalah terminal Jabal Ka’bah. Sementara itu, jemaah yang menginap di wilayah Misfalah akan memanfaatkan terminal Ajyad.
Pada tahun ini, PPIH menjalin kerjasama dengan lima perusahaan otobus untuk menyediakan layanan bus Shalawat. Kelima perusahaan tersebut adalah Abu Sarhad, Dallah, Durrat Al Munawwara, Mawakeb Al Khair, dan Rawahel Al Mashaer.
Kepala Bidang Transportasi pada PPIH Arab Saudi, Mujib Roni, mengingatkan bahwa layanan bus Shalawat telah termasuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan demikian, para sopir telah mendapatkan upah, dan jemaah tidak perlu memberikan tip.
“Tidak diperkenankan memberikan uang tip, apalagi melakukan pungutan liar,” tegas Mujib.