Ragamutama.com – , Jakarta – Insiden ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin, 12 Mei 2025, mengakibatkan 13 orang meninggal dunia. Empat korban merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), sementara sisanya warga sipil.
“Semua korban kini berada di Rumah Sakit Pameungpeuk,” ujar Camat Cibalong, Dianavia Faizal, kepada Tempo, Senin, 12 Mei 2025.
Peristiwa ini telah menarik perhatian publik. Pertanyaan pun muncul mengenai besarnya anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan amunisi TNI.
Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Amunisi TNI
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran pemeliharaan dan perawatan (harwat) peralatan senjata, elektronika, dan amunisi di Artileri Senjata Angkatan Laut (Arsenal) TNI AL pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,3 miliar. Anggaran harwat di berbagai satuan kerja (satker) di berbagai wilayah pun bervariasi.
Di TNI AD, anggaran perawatan dan pemeliharaan amunisi di setiap satker juga menunjukkan perbedaan. Sebagai contoh, biaya pemeliharaan amunisi di Peralatan Daerah Militer (Paldam) III/Siliwangi tercatat Rp 222 juta pada Januari 2025, sementara anggaran peningkatan fasilitas pengamanan gudang amunisi di Markas Komando Pasukan Khusus (Makopassus) mencapai Rp 13,9 juta.
Terdapat pula anggaran pemusnahan amunisi sebesar Rp 8 juta per penyelenggaraan. Selain itu, tercatat anggaran untuk alat perlengkapan pemusnahan amunisi sebesar Rp 73.658.000 untuk periode Oktober 2025 di Paldam I/Bukit Barisan.
Anggaran pemeliharaan amunisi TNI AD meliputi berbagai pos, antara lain uji coba amunisi, tim pelayanan dan pemeliharaan aktif amunisi, penataan ulang amunisi, asisten teknik amunisi, kodefikasi pemeliharaan amunisi, rekondisi atau repacking amunisi, dan sarana penunjang administrasi amunisi.
Prosedur Pemusnahan Amunisi
Pemusnahan amunisi diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
“Penyingkiran dan preservasi merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki, maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan,” demikian bunyi Pasal 8 huruf i Permenhan Nomor 79 Tahun 2014.
Berdasarkan laman Kemhan, amunisi yang rusak berat atau kedaluwarsa disingkirkan. Penyingkiran dilakukan di tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat.
Tahapan penyingkiran meliputi pemisahan dan pemindahan amunisi yang tidak dapat diperbaiki. Penyingkiran dilakukan jika tingkat kerusakan melampaui kapasitas pemeliharaan satker pengguna.
Metode pemusnahan amunisi meliputi pembakaran, penghancuran, atau peledakan, dengan memperhatikan sifat-sifat amunisi, teknik pemusnahan, dan aspek keamanan.
Sigit Zulmunir, Khumar Mahendra, dan Ninis Chairunnisa berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kolonel Antonius, Kepala Gudang Puspalad yang Gugur dalam Ledakan Amunisi TNI