Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam menghadapi tantangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), regulasi yang mewajibkan pelabelan pada setiap produk hasil AI akan segera dirampungkan, sebuah inisiatif yang diungkapkan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Rencana ini mencuat menyusul maraknya video dan gambar viral yang dihasilkan AI dengan tingkat realisme tinggi, bahkan hingga memunculkan kasus disinformasi seperti gambar tambang palsu di Papua. Langkah pelabelan ini, menurut Meutya Hafid, sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai negara lain yang telah lebih dulu menyadari pentingnya transparansi dalam konten berbasis AI.
Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi awal terkait AI akan berfokus pada aspek etika penggunaan teknologi ini, khususnya kewajiban pelabelan konten. “Beberapa negara sudah mulai mewajibkan *labeling* AI. Misalnya ketika ada konten visual yang dibuat oleh AI, harus ada keterangan bahwa itu adalah hasil AI,” ujarnya. Ia menambahkan, meskipun niat buruk penyebar hoaks tak akan terhalang etika, aturan yang jelas menjadi krusial. “Kalau orang niatnya memang menyebarkan hoaks, tentu dia tidak akan menaruh etika. Maka itulah pentingnya aturan yang menetapkan norma dan tanggung jawab,” tegas Menkomdigi.
Aturan mengenai pelabelan AI ini diharapkan menjadi bagian dari “roadmap AI” Indonesia yang ditargetkan rampung pada Juni 2025. Roadmap ini akan berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengembangan dan pengaturan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Meutya Hafid menjelaskan, “Regulasi tadi yang terkait dengan kecerdasan artifisial, saya menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di bulan Juni ini adalah roadmap AI-nya dulu.” Meskipun cakupannya luas, Menkomdigi menekankan prioritas utama pada etika. “Roadmap ini sangat luas dimensinya, tapi yang paling pertama dan utama bagi kami di Komdigi adalah menjaga etika-nya,” pungkas Meutya, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem AI yang bertanggung jawab.