Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

Bagi yang meninggalkan puasa, Islam memberikan solusi berupa qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan) atau membayar fidyah.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Ketua MUI bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

“Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya,” ujar Asrorun.

Lalu, bagaimana cara mengganti utang puasa Ramadhan?

Ganti dengan puasa qadha

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kegiatan mengganti utang puasa ini disebut qadha.

Untuk waktu qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan sebelum bertemu dengan waktu Ramadhan selanjutnya.

Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan pada waktu yang fleksibel, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.

Namun, terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu di mana puasa tidak diperbolehkan, yaitu pada hari tasyrik dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Baca Juga :  IHSG Berpotensi Turun? Ini Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini!

Dengan kata lain, puasa qadha hanya dapat dilakukan pada hari-hari selain dari yang disebutkan di atas.

Puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan jumlah yang sama.

Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan selama 5 hari, maka ia harus mengganti 5 hari puasa qadha.

Ganti dengan membayar fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Tata cara membayar fidyah puasa, yakni:

  • Menghitung jumlah puasa yang ditunggalkan, yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah
  • Dibayar sebelum bulan Ramadhan, jika seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah
  • Dibayar saat bulan Ramadhan, apabila seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan tiba, maka ia diperbolehkan membayar fidyah
  • Niat menunaikan fidyah, dengan kemurnian dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama
Baca Juga :  MAPI Cetak Rekor! Pendapatan 2024 Meroket 13,55% Jadi Rp 37,83 Triliun

Dilansir dari situs resmi Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).

Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Berita Terkait

Inflasi April 2025 Melonjak: Tarif Listrik dan Harga Emas Jadi Biang Kerok
Rekomendasi Saham Pakuwon Jati
IHSG Melonjak Tajam Jumat Pagi: ISAT, ANTM, dan CTRA Jadi Pendorong Utama LQ45
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram
MTEL: Analis Ungkap Strategi Investasi Saham Pasca Kinerja Kuartal I 2025
Prabowo Setujui Ekspor Beras: Kepastian Stok Pangan Nasional Terjamin
GoTo Financials dan Gojek Catat Adjusted EBITDA Tertinggi Sepanjang Sejarah
SMIL Catat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Solid di Kuartal I 2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:03 WIB

Rekomendasi Saham Pakuwon Jati

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:59 WIB

IHSG Melonjak Tajam Jumat Pagi: ISAT, ANTM, dan CTRA Jadi Pendorong Utama LQ45

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:51 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:15 WIB

MTEL: Analis Ungkap Strategi Investasi Saham Pasca Kinerja Kuartal I 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:11 WIB

Prabowo Setujui Ekspor Beras: Kepastian Stok Pangan Nasional Terjamin

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB

Family And Relationships

Kisah Haru Mona Ratuliu: Mengenang Perjuangan Mendiang Ayah Melawan Penyakit

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:31 WIB