RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA— Pemerintah diminta untuk melibatkan industri dan komunitas dalam pengembangan peta jalan atau road map artificial intelligence (AI).
Profesor Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo, mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan AI.
“Regulasi hampir selalu tertinggal dari kemajuan teknologi. Saat teknologi muncul tapi belum menimbulkan dampak negatif, biasanya tidak akan langsung diatur. Tapi jika mulai menimbulkan dampak buruk, maka regulasi harus dibuat. Di sinilah peran penting kolaborasi antara akademisi, industri, dan regulator,” kata Yudho dalam acara World AI Show Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025)
: Korika Tegaskan Peta Jalan AI Indonesia Tidak Boleh Asal Comot dari Negara Lain
Yudho menekankan penyusunan regulasi tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Ia menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, asosiasi, komunitas, dan masyarakat luas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan publik.
“Proses penyusunan regulasi tidak bisa sepihak. Harus ada dialog dan masukan dari berbagai pihak,” kata Yudho.
: : Komdigi Rilis Peta Jalan AI Bulan Ini, Jaga Keseimbangan Inovasi dan Perlindungan
Wakil Ketua Bidang Kecerdasan Artifisial dan Perlindungan Data Pribadi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Eryk Budi Pratama, mengatakan pentingnya pemerintah bersiap menghadapi tantangan AI, terutama praktik-praktik yang kerap melewati batas model bahasa besar (Large Language Models/LLM).
“Pemerintah perlu bersiap dengan regulasi. Seperti apa regulasinya? Saya rasa tergantung pada visi pemerintah dalam mengatur AI. Namun, setidaknya kita sudah memiliki peraturan presiden dan juga kebijakan di industri, terutama di sektor keuangan,” kata Eryk.
: : Komdigi Siapkan Peta Jalan AI, Rilis Juni 2025
Dia menyebut sektor keuangan sebagai contoh penting karena kompleksitas dan dinamika industrinya yang tinggi. Menurut Eryk, salah satu hal yang sering dilupakan saat mengembangkan sistem adalah aspek keamanannya. Karena itu, dia menekankan pentingnya prinsip secure by design, privacy by design, dan AI safety by design.
“Minimal, perusahaan harus paham tentang AI dan menerapkan kontrol keamanan yang tepat. Apa saja bentuk kontrol tersebut? Mulai dari pemantauan, deteksi sinyal ancaman, hingga penilaian terhadap kerentanan sistem,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peta jalan kecerdasan artifisial atau AI nasional bisa rampung pada Juni 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan bocoran aturan pertama yang akan diterbitkan dalam roadmap tersebut kemungkinan besar akan difokuskan pada etika penggunaan AI.
“Jadi kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” kata Meutya ditemui di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Hal ini merujuk pada pendekatan beberapa negara yang tidak mengatur AI dalam satu regulasi besar, melainkan dibagi berdasarkan sektor atau pilar tertentu. Meutya menjelaskan dalam merancang regulasi AI, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara perlindungan masyarakat dan terbukanya ruang bagi inovasi.
Oleh karena itu, Komdigi melibatkan banyak pemangku kepentingan dan menerima berbagai masukan agar aturan yang lahir nantinya tetap menjaga aspek etika tanpa menghambat perkembangan inovasi. Isu mengenai konten AI yang semakin sulit dibedakan dengan hasil nyata, seperti yang ramai diperbincangkan publik terkait gambar penambangan di Raja Ampat hasil AI, juga menjadi sorotan.
Meutya menegaskan prinsip etika akan menjadi acuan dalam menyikapi fenomena ini, termasuk kemungkinan penerapan labeling pada konten berbasis AI.
“Itu yang tadi namanya etika, jadi di beberapa negara yang kami lihat memang harus ada labeling AI. Kalau orang memang lihatnya [AI] untuk menyebarkan hoax maka dia tidak akan menaruh etika. Makanya tadi saya sampaikan, norma pertama yang akan diatur adalah etika,” katanya.