Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan Tegaskan Pajak Toko Online, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengenaan pajak bagi toko daring atau *online*, termasuk platform *e-commerce*. Klarifikasi ini bertujuan meredam kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Penjelasan ini merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memang telah mengatur adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus bagi UMKM.

“Pendapatan 500 juta kan tetap, kan seperti yang sudah ada di undang-undang HPP, bahwa kita berikan semacam PTKP bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” ungkap Febrio di Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga :  Orang Kaya Makin Kaya, Guru Besar UI Kritik Aturan Dividen Bebas Pajak

Febrio juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pungutan pajak baru, melainkan lebih pada aspek administrasi perpajakan. Pihak Kemenkeu akan terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai adanya permintaan kajian ulang terhadap kebijakan ini. “Kita akan komunikasikan dengan baik, yang jelas itu bukan pajak baru,” tambahnya.

Ia menjelaskan, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan pada platform digital lain yang telah lama berperan sebagai pemungut pajak. “Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan, bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut, dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi berbagai jenis pajak, seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” jelasnya. Pemerintah sendiri akan terus mengevaluasi proyeksi penerimaan pajak dari reformasi administrasi ini sebagai bagian dari target penerimaan negara setiap tahunnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk memungut pajak dari penjualan di platform *e-commerce* seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya sempat memicu kritik tajam, termasuk dari anggota DPR. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, pada Jumat (27/6/2025), menyampaikan keberatannya melalui Kompas.com, menilai kebijakan ini akan menambah beban bagi rakyat yang sedang berjuang.

Baca Juga :  Antam Catat Kenaikan Laba 25 Persen Jadi Rp 3,85 Triliun di 2024

“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan secara online maupun offline. Persaingan usaha tidak sehat, daya beli menurun, ekonomi global juga belum pulih. Dalam situasi seperti ini, bukannya diberi napas, malah ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” ujar Mufti Anam.

Mufti juga mempertanyakan urgensi pengenaan pajak ini, mengingat pelaku UMKM yang berjualan daring sudah menghadapi berbagai potongan biaya, mulai dari komisi platform, biaya iklan, ongkos kirim, diskon promo, hingga biaya-biaya tersembunyi lainnya. Ia menilai rencana kebijakan pajak ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap UMKM dan penguatan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, Mufti Anam mendesak agar rencana pengenaan pajak ini dikaji secara hati-hati dan menyeluruh, serta tidak terburu-buru diterapkan sebelum instrumen yang memadai disiapkan.

Berita Terkait

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!
Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:22 WIB

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Berita Terbaru

entertainment

Misteri India 2025: 6 Film & Serial Thriller Paling Bikin Penasaran!

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:16 WIB

Uncategorized

Curug Sentul: Liburan Keluarga Seru & Aman Bareng Anak!

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:04 WIB