Samsat Keliling Bali Hadir Lagi: Jadwal Terbaru, Lokasi, dan Syarat Perpanjangan STNK Cepat
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis di Bali, memberikan kemudahan bagi Semeton Bali untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka tanpa harus repot mendatangi kantor induk. Inisiatif ini merupakan solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda.
Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mempercepat proses yang seringkali dianggap rumit. Tujuannya jelas: membuat pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Bali.
Untuk hari Kamis, 19 Juni ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di beberapa lokasi utama di Bali:
* Kota Denpasar: Hadir di Terminal Ubung, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Karangasem: Berlokasi di Polsek Kubu, melayani dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
* Kabupaten Gianyar: Tersedia di areal Parkir Puri Blahbatuh, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting ini:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
* Notice Pajak kendaraan.
* Pastikan kendaraan atas nama wajib pajak sendiri.
Perlu dicatat bahwa untuk pengesahan STNK yang jatuh tempo perpanjangan lima tahunan, Anda wajib mengurusnya langsung di kantor Samsat Induk di kabupaten atau kota domisili Anda. Sementara itu, besaran biaya perpanjangan STNK akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda, memastikan transparansi dalam perhitungan.
Dengan jadwal dan lokasi yang strategis, Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat Induk. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan STNK Anda dengan cepat dan mudah!