Samsat Keliling Bali Kembali Hadir Sepanjang Juni 2025: Perpanjangan STNK Makin Mudah!
bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi seluruh Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling siap kembali melayani masyarakat Bali sepanjang bulan Juni 2025, menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan esensial ini langsung kepada masyarakat, sekaligus mempercepat seluruh proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.
Kabar gembira ini sejalan dengan tujuan utama layanan Samsat Keliling: memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi pemilik kendaraan di berbagai wilayah. Dengan kehadiran Samsat Keliling, antrean panjang dapat dihindari dan waktu berharga wajib pajak dapat dihemat, menjadikan proses administrasi lebih efisien dan nyaman.
Khusus untuk hari Rabu, 18 Juni, layanan Samsat Keliling telah disiapkan di beberapa lokasi strategis di seluruh Provinsi Bali. Di Kota Denpasar, Anda bisa mengunjungi Pasar Badung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Buleleng, layanan tersedia di Desa Penyabangan, Gerokgak, dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Tak ketinggalan, masyarakat Kabupaten Gianyar dapat memanfaatkan layanan ini di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring, juga dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda berjalan lancar. Persyaratan utama meliputi: KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan Anda. Penting juga untuk diketahui bahwa kendaraan yang akan diurus harus atas nama sendiri.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini umumnya ditujukan untuk perpanjangan STNK tahunan. Namun, khusus untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahunan, Anda wajib melakukannya langsung di kantor Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota terkait. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas (CC) kendaraan Anda. Dengan adanya Samsat Keliling, pemerintah provinsi Bali berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik dan termudah bagi para wajib pajak.