Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkapkan rasa syukur Kejaksaan Agung atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan resmi ditandatangani pada Kamis (22/5).
Menurut Perpres tersebut, jaksa beserta keluarga inti mereka berhak memperoleh perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian besar serta dukungan penuh negara, melalui Bapak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah, terhadap institusi Kejaksaan yang terus berupaya untuk menjadi lebih baik,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5).
“Kehadiran Perpres ini semakin menegaskan betapa pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsi yang diamanahkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Harli Siregar menyatakan bahwa sinergi antara TNI dan Polri selama ini telah berjalan dengan baik dalam upaya memberikan perlindungan kepada para Jaksa.
“Dengan adanya peraturan ini, semakin diperjelas bahwa tidak perlu lagi ada perbedaan pendapat mengenai kewenangan suatu lembaga dalam memberikan perlindungan kepada Jaksa,” tegas Harli.
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Perpres tersebut pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan diri, keselamatan jiwa, dan/atau harta benda milik jaksa.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan ancaman sebagai segala bentuk tindakan yang menimbulkan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan rasa takut atau adanya unsur paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi seorang jaksa.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan/atau harta benda yang dimilikinya,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Pasal 3 menyatakan bahwa perlindungan negara tersebut diberikan atas dasar permintaan dari jaksa yang bersangkutan. Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan secara bersama-sama oleh Polri dan TNI.
“Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 4.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, perlindungan yang diberikan oleh Polri dapat diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga mereka. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa anggota keluarga yang dimaksud adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, serta garis menyamping hingga derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan yang sah, atau orang yang sepenuhnya menjadi tanggungan jaksa.
Adapun pengaturan mengenai mekanisme perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh TNI diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025.
“Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa,” bunyi Pasal 8.