Indonesia Terjebak di Peringkat Bawah Hambatan Perdagangan: Analisis Lengkap

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini memberikan keterangan terkait dengan hambatan perdagangan yang dihadapi Indonesia. Menurut Kemenperin, dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, Indonesia memiliki jumlah hambatan perdagangan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) dan kebijakan non-tarif (Non-Tariff Measure/NTM) yang relatif lebih sedikit.

“Berdasarkan data yang ada, saat ini Indonesia menerapkan sekitar 370 NTB dan NTM. Sebagai perbandingan, China menerapkan lebih dari 2.800 kebijakan serupa, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing menerapkan lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, seperti yang dilansir dari Antara pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

NTB dan NTM sendiri merupakan instrumen proteksi yang umum digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi industri dalam negeri mereka dari serbuan produk impor.

Kemenperin menilai bahwa ketidakseimbangan dalam pemanfaatan instrumen proteksi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan daya saing industri nasional masih lemah, baik di pasar domestik maupun di kancah internasional. “Akibatnya, produk-produk asing dapat dengan mudah memasuki pasar Indonesia, sementara negara-negara lain, terutama negara-negara maju, menerapkan berbagai hambatan perdagangan yang signifikan,” jelas Febri.

Kondisi ini dirasakan secara langsung oleh pelaku industri manufaktur Indonesia ketika mereka mencoba mengekspor produk ke negara lain. Mereka harus memenuhi berbagai persyaratan NTB dan NTM yang kompleks, seperti standar mutu yang ketat, hasil uji produk yang komprehensif, serta rekomendasi khusus agar produk mereka dapat diterima di pasar negara tujuan.

Survei Tholos Foundation: Indonesia Menempati Peringkat 122 dari 122 Negara

Febri Hendri juga memberikan tanggapan terkait dengan laporan survei dari Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia pada posisi buncit, yaitu peringkat ke-122 dari 122 negara dalam International Trade Barriers Index tahun 2025. Juru Bicara Kemenperin tersebut menekankan bahwa Tholos Foundation belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai data dan metodologi penelitian yang digunakan dalam survei tersebut.

Baca Juga :  Pencucian Uang: 5 Fakta Penting yang Wajib Anda Ketahui

“Seharusnya, lembaga tersebut mempublikasikan data, sumber data, dan metodologi yang mereka gunakan untuk menentukan peringkat tersebut. Jika merujuk pada data WTO, jumlah NTB dan NTM yang diterapkan oleh Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain, terutama negara-negara maju dan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tampaknya tidak menginginkan kemajuan bagi Indonesia, terutama dalam hal pembangunan ekonomi.

Padahal, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, mulai dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah, pasar domestik yang luas, hingga bonus demografi yang menjanjikan.

Salah satu contoh nyata keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hambatan Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional merupakan kegiatan pertukaran barang atau jasa yang melibatkan dua negara atau lebih, yang dilakukan melalui ekspor (penjualan barang ke luar negeri) dan impor (pembelian barang dari luar negeri). Karena melibatkan berbagai negara, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi penghambat dalam proses perdagangan internasional.

1. Kebijakan yang Ditetapkan oleh Suatu Negara

Kebijakan dalam negeri suatu negara dapat menjadi penghalang perdagangan, misalnya melalui pembatasan impor dengan tujuan melindungi industri lokal dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, kebijakan perdagangan internasional yang dipengaruhi oleh situasi politik dan ekonomi global juga dapat menyulitkan akses perdagangan, terutama jika tujuannya adalah untuk memperkuat pasar domestik.

2. Kebijakan Perdagangan Internasional yang Berlaku

Selain dipengaruhi oleh kebijakan internal suatu negara, hambatan dalam perdagangan internasional juga dapat muncul akibat kebijakan perdagangan global. Umumnya, hambatan ini berkaitan erat dengan aspek politik dan ekonomi. Beberapa kebijakan bahkan sengaja diterapkan untuk mendorong penjualan produk dalam negeri.

Baca Juga :  United Tractors (UNTR) akan Tebar Dividen Rp 7,8 Triliun, Ini Jadwalnya

3. Adanya Konflik Domestik di Suatu Negara

Faktor lain yang turut berperan dalam menghambat perdagangan internasional adalah keberadaan konflik di dalam negeri suatu negara. Seperti yang kita ketahui, konflik terkadang tidak dapat dihindari, dan kondisi ini dapat mengganggu aktivitas ekspor-impor karena daerah yang dilanda konflik biasanya dianggap tidak aman untuk melakukan distribusi barang.

4. Waktu yang Dibutuhkan dan Persyaratan Ekspor-Impor

Durasi waktu yang dibutuhkan dan ketentuan yang berlaku dalam proses impor dan ekspor juga dapat menjadi kendala dalam perdagangan antarnegara. Perdagangan internasional membutuhkan kelengkapan dokumen ekspor-impor yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Terutama untuk produk makanan dan minuman, beberapa negara memberlakukan regulasi yang lebih ketat terhadap barang-barang tersebut.

5. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Tersedia

Rendahnya kualitas SDM dapat menjadi penghambat perdagangan internasional karena dapat memengaruhi mutu produk yang diekspor atau diimpor. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi sangat penting agar mereka mampu bersaing secara efektif di pasar global.

6. Keterlibatan Suatu Negara dalam Organisasi Ekonomi Regional

Meskipun keanggotaan dalam organisasi ekonomi regional memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan pendapatan negara, hal ini juga dapat menjadi hambatan dalam perdagangan. Organisasi tersebut biasanya memiliki regulasi tersendiri, termasuk larangan impor dari negara-negara yang tidak menjadi anggotanya.

7. Perbedaan Mata Uang yang Digunakan

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan mata uangnya. Perbedaan ini seringkali menjadi kendala dalam transaksi internasional. Oleh karena itu, perdagangan antarnegara biasanya dilakukan dengan menggunakan mata uang yang disepakati bersama, seperti Dolar AS, Yuan, atau Euro.

Pilihan Editor: Aturan Perdagangan di Indonesia Disebut Paling Rumit di Dunia

“`

Berita Terkait

Wall Street Melemah Tipis, Investor Optimis Sambut Kenaikan Mingguan
BI Umumkan: Dana Asing Masuk RI Rp4,14 Triliun!
Kadin: Regulasi Logistik Baru Pacu Ekonomi Digital Indonesia
Investor Asing Kembali Aktif: Saham Pilihan Akhir Pekan Ini!
Waspada! Daftar Saham yang Diobral Asing Jumat Lalu
ACES Targetkan 30 Gerai Azko: Peluang Ekspansi 2025?
Rana Precious Metal Gandeng Peruri Rilis Noor Dinar dan Emas Batangan
SGRO Bagikan Dividen Rp 330: Kinerja Solid 2024 Dihargai!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:03 WIB

Wall Street Melemah Tipis, Investor Optimis Sambut Kenaikan Mingguan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:43 WIB

BI Umumkan: Dana Asing Masuk RI Rp4,14 Triliun!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:15 WIB

Kadin: Regulasi Logistik Baru Pacu Ekonomi Digital Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:59 WIB

Investor Asing Kembali Aktif: Saham Pilihan Akhir Pekan Ini!

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:39 WIB

Waspada! Daftar Saham yang Diobral Asing Jumat Lalu

Berita Terbaru

Uncategorized

Thailand Open 2025: Dua Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Semifinal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:00 WIB