Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di Bali pada Mei 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan bermotor.
Program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga lebih efisien bagi wajib pajak di seluruh Bali.
Jadwal Samsat Keliling untuk Jumat, 16 Mei, telah ditentukan di beberapa wilayah Bali. Di Kabupaten Jembrana, layanan tersedia di depan Pasar Melaya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Bagi yang ingin memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, perlu diperhatikan beberapa persyaratan penting:
Pertama, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
Kedua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya juga dibutuhkan.
Ketiga, jangan lupa membawa bukti pembayaran pajak (notice pajak).
Keempat, pastikan kendaraan yang diurus atas nama sendiri.
Catatan penting: Pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahun hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.
Besaran biaya perpanjangan STNK bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)