Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan pantai Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, saat menjalankan proses pemusnahan amunisi yang sudah melewati masa pakai (kedaluwarsa), mengalami ledakan pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa ledakan amunisi ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dengan total 13 orang dinyatakan meninggal dunia, terdiri dari empat prajurit TNI AD dan sembilan warga sipil.
Ledakan tersebut dipicu ketika sejumlah petugas dari TNI AD sedang melaksanakan tugas pemusnahan amunisi yang dianggap tidak layak pakai atau telah kedaluwarsa. Kegiatan ini dilakukan di area lahan yang merupakan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut, yang memang secara rutin digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD.
Prosedur Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa
Merujuk pada informasi dari laman Kementerian Pertahanan, amunisi didefinisikan sebagai benda yang mengandung bahan peledak, bahan kimia, bahan biologi, atau bahan radioaktif, yang dikemas dalam wadah khusus dengan tujuan menghancurkan atau merusak target yang telah ditentukan.
Penanganan amunisi memiliki protokol yang ketat. Untuk amunisi yang mengalami kerusakan berat atau sudah kedaluwarsa, langkah yang diambil adalah penyingkiran amunisi. Proses ini dilakukan pada tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat.
Tahapan penyingkiran amunisi mencakup pemisahan dan pemindahan amunisi yang kondisinya tidak memungkinkan untuk diperbaiki. Penyingkiran ini diterapkan apabila tingkat pemeliharaan melebihi kemampuan satuan pemakai.
Selanjutnya, amunisi yang tidak dapat diperbaiki dan berpotensi membahayakan akan masuk ke tahap pemusnahan. Proses ini menjadi tanggung jawab instalasi amunisi lapangan, daerah, maupun pusat, dengan dukungan dari tim khusus pemusnahan amunisi.
Kegiatan pemusnahan ini juga harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam situasi darurat atau membahayakan. Metode pemusnahan amunisi dapat berupa pembakaran atau penghancuran/peledakan, dengan mempertimbangkan sifat-sifat dasar amunisi, standar keamanan, dan teknik pemusnahan yang sesuai.
Sementara itu, penanganan amunisi yang mengalami kerusakan ringan ditangani oleh instalasi amunisi lapangan (pemeliharaan tingkat I dan II). Untuk kerusakan yang lebih berat, pemeliharaannya harus dilakukan oleh instalasi amunisi secara bertahap hingga tingkat pusat (pemeliharaan tingkat IV).
Proses pemeliharaan amunisi dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian. Perlu dicatat bahwa pemeliharaan amunisi yang tidak dapat ditangani oleh satuan pemakai harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Metode pemeliharaan amunisi diawali dengan mengklasifikasikan kondisi peralatan. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat kemampuan alat dan peralatan sehingga kegiatan pemeliharaan amunisi dapat dilakukan dengan aman, efisien, dan akurat.
Klaim Sesuai Prosedur
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Di awal kegiatan, pengecekan terhadap personel dan aspek-aspek terkait lokasi peledakan telah dilakukan secara prosedural, dan semuanya dinyatakan aman,” ujar Wahyu dalam keterangan pers yang dikutip oleh Antara pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
Selanjutnya, personel membuat dua lubang sumur sebagai tempat untuk amunisi milik TNI AD yang akan dimusnahkan. Setelah lubang-lubang tersebut selesai dibuat, amunisi yang akan dimusnahkan dimasukkan ke dalamnya, dan kemudian diledakkan oleh personel TNI AD menggunakan detonator. “Peledakan di kedua sumur tersebut berjalan lancar dan aman,” kata Wahyu.
Kemudian, personel mengisi satu lubang yang telah disiapkan untuk menghancurkan detonator yang sebelumnya digunakan untuk meledakkan kedua lubang sumur. Detonator tersebut dimasukkan ke dalam lubang, lanjut Wahyu, untuk dimusnahkan dengan cara yang sama seperti pemusnahan amunisi sebelumnya. Akan tetapi, saat tim sedang melakukan penyusunan detonator, tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang.
Raden Putri, Eko Ari, dan Khumar Mahendra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Apa Tugas Kolonel Antonius Hermawan sebagai Kepala Gudang Pusat Amunisi