Cek Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali, Selasa Ini!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar baik bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk mempermudah urusan pajak kendaraan Anda di bulan Mei 2025.

Wajib pajak di seluruh Bali dapat memanfaatkan kehadiran Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka.

Inisiatif Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendekatkan diri dengan masyarakat, dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada hari Selasa ini (13/5), sejumlah Samsat Keliling siap melayani Anda di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Pulau Dewata.

Baca Juga :  Wajib Coba! 5 Kuliner Bali Terlezat untuk Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Bagi warga Kota Denpasar, Samsat Keliling akan beroperasi di Pasar Badung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling tersedia di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Jembrana dapat mengunjungi Samsat Keliling yang berlokasi di depan Pasar Pekutatan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Untuk memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut.

Baca Juga :  Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Selasa (25/2), Lengkap!

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli dan salinannya.

Ketiga, jangan lupa membawa notice pajak.

Keempat, pastikan kendaraan tersebut atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang berkaitan dengan perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Xiaomi Watch S4 (41 mm) dan Smart Band 10 Meluncur, Dukung 150 Mode Olahraga
MS-DOS: Kisah Microsoft Jadi Raja OS Komputer Dunia
UFS: Rahasia Storage Cepat di Ponsel Modern yang Wajib Kamu Tahu!
Jakarta-Doha Kembali Terhubung! Garuda Indonesia Terbang Lagi!
iPhone XR 256GB Second Ungguli Samsung A06? Harga Akhir Juni 2025!
Samsung Galaxy M36 Resmi dengan Exynos 1380 dan Fitur AI
Alasan Microsoft Ganti Pesan Kesalahan Blue Screen of Death
Komdigi-Mafindo Bikin Chatbot AI untuk Deteksi Konten Asli atau Palsu

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:57 WIB

Xiaomi Watch S4 (41 mm) dan Smart Band 10 Meluncur, Dukung 150 Mode Olahraga

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:09 WIB

MS-DOS: Kisah Microsoft Jadi Raja OS Komputer Dunia

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:57 WIB

UFS: Rahasia Storage Cepat di Ponsel Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:39 WIB

Jakarta-Doha Kembali Terhubung! Garuda Indonesia Terbang Lagi!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:03 WIB

iPhone XR 256GB Second Ungguli Samsung A06? Harga Akhir Juni 2025!

Berita Terbaru

crime

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:03 WIB

Urban Infrastructure

Kemenhub Targetkan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Beroperasi Awal Juli

Minggu, 29 Jun 2025 - 09:45 WIB