Kominfo Panggil Pengembang Worldcoin: Inilah Poin Pentingnya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau yang lebih dikenal dengan Kominfo, telah memanggil representasi dari Tools for Humanity (TFH), perusahaan di balik pengembangan WorldCoin dan WorldID, pada hari Rabu, 7 Mei 2025 lalu. Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya Kominfo mengambil langkah untuk menangguhkan sementara operasional WorldCoin dan WorldID, sebagai respons atas kegiatan pemindaian data retina mata yang dilakukan kepada masyarakat.

Pasca-pembekuan sementara izin operasional WorldCoin dan WorldID, Kominfo mengundang TFH untuk hadir dan memberikan klarifikasi. “Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai berbagai aspek operasional serta tingkat kepatuhan hukum dari layanan WorldApp, WorldCoin, dan WorldID,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Dirjen Alexander Sabar memaparkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang menjadi fokus pendalaman oleh Kominfo dalam pertemuan tersebut. Poin-poin tersebut meliputi penjelasan mendetail mengenai alur bisnis serta model ekonomi yang mendasari produk-produk TFH, hingga evaluasi terhadap sejauh mana TFH mematuhi regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. “Termasuk praktik pemberian insentif finansial sebagai imbalan atas pengumpulan data pribadi,” imbuh Alex.

Baca Juga :  Alasan Microsoft Ganti Pesan Kesalahan Blue Screen of Death

Lebih lanjut, Kominfo juga meminta TFH untuk memberikan penjelasan yang rinci mengenai tingkat keamanan data biometrik pengguna, khususnya mengenai proses pengumpulan data retina dan code retina. Isu kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga turut menjadi bahasan penting dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, TFH juga diminta untuk menjelaskan secara gamblang mengenai batasan tanggung jawab di antara berbagai entitas yang terlibat dalam ekosistem mereka, serta bagaimana hubungan antara WorldID dengan inisiatif identitas digital nasional. Pemenuhan terhadap regulasi terkait juga menjadi perhatian utama yang diajukan oleh Kominfo. Kominfo juga meminta TFH untuk menjelaskan kemampuan sistem mereka dalam mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta bagaimana teknologi pemindaian yang mereka gunakan diimplementasikan.

Dalam pertemuan tersebut, TFH menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan data dari lebih dari 500 ribu pengguna di Indonesia. Kominfo berencana untuk membahas hasil klarifikasi yang diberikan oleh TFH secara internal, dan akan menindaklanjutinya dengan melakukan analisis teknis terhadap aplikasi yang bersangkutan, serta melakukan peninjauan terhadap kebijakan privasi yang diterapkan oleh TFH.

“Keputusan resmi mengenai hasil evaluasi ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat,” pungkas Alex.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan. Menurut Alex, penangguhan layanan tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk mencegah potensi risiko yang mungkin timbul bagi masyarakat.

Baca Juga :  Redmi Note 14 5G: Harga Juni Diskon RAM 12GB, Jangan Sampai Ketinggalan!

“Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Alex dalam keterangan tertulisnya, pada hari Ahad, 4 Mei 2025.

Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran yang serius,” tegas Alex.

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Berita Terkait

WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!
Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android
ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!
Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!
5 Aplikasi Terbaik Beli Crypto: Investasi Mudah & Aman!
Google Hadirkan Pintasan AI Mode untuk Widget Pencarian di Android
Motorola Edge 60 Fusion: Hutan Kota GBK Lebih Indah di Kamera!
Laptop Jadul Ngebut Lagi! 5 Trik Ampuh Tanpa Upgrade

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:58 WIB

WhatsApp Perangi Penipuan: Fitur Baru Ini Bikin Aman!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Aman! Backup Chat WhatsApp: Panduan Lengkap iPhone & Android

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:52 WIB

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:02 WIB

Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:50 WIB

5 Aplikasi Terbaik Beli Crypto: Investasi Mudah & Aman!

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalberto Bersinar! Arema Gilas PSBS di Super League

Senin, 11 Agu 2025 - 21:29 WIB

Uncategorized

MU Lepas Collyer & Amass ke Sheffield: Untung atau Buntung?

Senin, 11 Agu 2025 - 19:44 WIB