“`html
RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi dengan menyita 14 bidang tanah terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Proses penyitaan ini berlangsung pada tanggal 29 April 2025. Rinciannya, 13 bidang tanah terletak di wilayah Lampung Selatan, sementara satu bidang tanah lainnya berada di Tangerang Selatan.
“Nilai total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp18 miliar. Aset-aset ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Seluruh bidang tanah yang telah lunas ini akan kami usulkan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara korupsi ini,” jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Selasa (6/5).
Kasus korupsi ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka belasan miliar rupiah.
MAKI Mendorong KPK untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan yang akurat dan komprehensif terkait nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dengan inisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya dengan inisial RS, serta seorang pihak swasta yang dikenal dengan inisial IZ. (tan/jpnn)
KPK Memeriksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
KPK Memeriksa Direktur PT Waruwu, Yulia Lauruc, Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
Pemerintah Resmi Mengesahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Menindak Tegas Para Koruptor
“`