Ragamutama.com – Regulator Eropa kembali menjatuhkan sanksi kepada TikTok. ByteDance, induk perusahaan TikTok, didenda 530 juta euro (sekitar Rp 9,8 triliun) karena terbukti mentransfer data pengguna Eropa ke China.
Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), badan pengawas perlindungan data pengguna platform digital di Uni Eropa.
DPC bertanggung jawab atas pengawasan dan perlindungan data pengguna, khususnya di wilayah Uni Eropa.
Dalam pernyataan resmi Jumat (2/5/2025), Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menyatakan TikTok telah melanggar peraturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR).
Transfer data pengguna di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke China dinilai tidak memenuhi standar perlindungan data Uni Eropa.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna EEA, yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di UE,” tegas Graham Doyle.
TikTok juga dinilai gagal menilai dampak undang-undang anti-terorisme, anti-spionase, dan hukum lainnya di China yang bertentangan dengan standar perlindungan data Uni Eropa.
“Akibat kegagalan TikTok melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menangani potensi akses oleh otoritas Tiongkok ke data pribadi EEA berdasarkan undang-undang antiterorisme, antispionase, dan undang-undang Tiongkok lainnya yang diidentifikasi TikTok sebagai hal yang secara material menyimpang dari standar UE,” tambah Graham.
Informasi yang disampaikan TikTok selama investigasi juga terbukti tidak akurat.
TikTok sebelumnya mengklaim tidak pernah menyimpan data pengguna Eropa di server China. Namun, pada Februari 2025, TikTok mengakui sebagian data pengguna Eropa tersimpan di server tersebut.
Pernyataan ini kontras dengan klaim sebelumnya, sehingga TikTok dianggap memberikan informasi palsu kepada regulator.
DPC menanggapi hal ini dengan serius dan sedang mempertimbangkan tindakan regulasi tambahan setelah berkonsultasi dengan otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya.
TikTok mengajukan banding atas keputusan DPC yang menjatuhkan denda Rp 9,8 triliun.
TikTok membantah temuan regulator dan akan mengajukan banding penuh, seperti dilaporkan KompasTekno dari CNBC pada Senin (5/5/2025).
Dalam postingan blog resmi, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok untuk Eropa, Christine Grahn, menyatakan keputusan tersebut tidak mencerminkan Project Clover, inisiatif keamanan data senilai 12 miliar euro yang diluncurkan pada 2023 untuk melindungi data pengguna Eropa.
“Sebaliknya, hal itu berfokus pada periode tertentu dari beberapa tahun lalu, sebelum penerapan Clover pada tahun 2023 dan tidak mencerminkan perlindungan yang berlaku saat ini,” jelas Grahn.
Grahn menambahkan laporan DPC mencatat TikTok tidak pernah menerima permintaan data dari pemerintah China dan tidak pernah membagikan data pengguna Eropa kepada pemerintah China.