Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Kasus Chromebook, Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem!

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  KPK: Mobil Listrik Hadiah Erdogan ke Prabowo tak Perlu Dilaporkan

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!
DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?
Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!
Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:31 WIB

DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Berita Terbaru

politics

Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!

Selasa, 19 Agu 2025 - 15:13 WIB

politics

DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!

Selasa, 19 Agu 2025 - 14:31 WIB

sports

Chiesa Datang! Liverpool Tak Gentar Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agu 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:27 WIB

Uncategorized

Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:21 WIB