Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  Viral,Baru Kerja 12 Jam,Bupati Hanubun Mendadak Ganti Rahantoknam,Plt. Sekda Malra Dijabat Rettob

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Alasan Prabowo Minta Komandan Upacara HUT Bhayangkara Menghadap Usai Upacara
Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Trump Umumkan Israel Setujui Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza
Prabowo Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Bertemu Pangeran MBS dan Hadiri KTT BRICS di Brasil
Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi
NasDem: Putusan MK Bikin Ketatanegaraan RI Porak-poranda!
Putusan MK Pemilu Dipisah: Reaksi Pro Kontra, Apa Kata Mereka?
Prabowo Resmikan SPPG Polri di Hari Bhayangkara: Apa Artinya?

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WIB

Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Trump Umumkan Israel Setujui Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:46 WIB

Prabowo Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Bertemu Pangeran MBS dan Hadiri KTT BRICS di Brasil

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:47 WIB

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:40 WIB

NasDem: Putusan MK Bikin Ketatanegaraan RI Porak-poranda!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Penjelasan Dispenad soal Video Viral Anak Jatuh dari Bus Mabes AD

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:10 WIB

finance

Inflasi Rendah, Buka Ruang BI Pangkas Suku Bunga Lagi

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:04 WIB