Outsourcing Dihapus Prabowo? Inilah Sejarah dan Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Janji penghapusan sistem ketenagakerjaan outsourcing (alih daya) digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi para pekerja dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang berlangsung di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

“Saya akan segera menginstruksikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempercepat proses penghapusan outsourcing, jika memungkinkan segera, atau secepat mungkin,” tegas Prabowo dalam pidatonya. Namun, dari manakah sebenarnya asal mula sistem outsourcing ini?

Sejarah Outsourcing

Menurut catatan dari repository.uin-suska.ac.id, prinsip dan praktik yang mirip dengan outsourcing sebenarnya sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno. Pada masa itu, tentara bayaran asing direkrut untuk berperang, sementara ahli bangunan dari luar dipekerjakan untuk mendirikan kota dan istana karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan keahlian lokal.

Akan tetapi, sejarah modern outsourcing baru dimulai pada tahun 1776, ketika filsuf Adam Smith mengemukakan sebuah gagasan. Ia menyarankan agar perusahaan menyerahkan pengelolaan sebagian unit bisnisnya kepada perusahaan lain yang memiliki kompetensi dan spesialisasi dalam bidang produksi tersebut, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Baca Juga :  Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja

Ide Smith ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Coase pada tahun 1973. Coase berpendapat bahwa proses produksi barang atau jasa sebaiknya hanya dilakukan sendiri oleh perusahaan jika biayanya lebih rendah dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasar.

Selanjutnya, antara tahun 1970-an dan 1980-an, para pengusaha menghadapi tantangan persaingan global dan kesulitan akibat struktur manajemen yang terlalu besar dan kompleks. Akibatnya, risiko usaha di berbagai bidang, termasuk ketenagakerjaan, terus meningkat.

Baru pada sekitar tahun 1990, outsourcing mulai berperan sebagai layanan pendukung, karena manajemen perusahaan dituntut untuk melakukan efisiensi biaya operasional. Sistem outsourcing kemudian banyak diadopsi oleh perusahaan karena dianggap efisien, efektif, dan mampu meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.

Perkembangan Outsourcing di Indonesia

Berdasarkan data dari lib.ui.ac.id, praktik yang menyerupai outsourcing sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini tercermin dalam pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan yang diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemborongan pekerjaan adalah sebuah perjanjian di mana kedua belah pihak saling mengikatkan diri. Satu pihak menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain, dan pihak lainnya membayar sejumlah imbalan sebagai kompensasi.

Baca Juga :  Pemerintah Izinkan Kampung Tua di Pulau Rempang: Aturan Baru dan Harapan Warga

Kemudian, mengutip dari eprints.walisongo.ac.id, legalisasi formal terhadap penggunaan jasa outsourcing baru terjadi di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, presiden ke-4 Republik Indonesia. Legalisasi ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menggantikan 15 peraturan sebelumnya di bidang ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, disepakati bahwa pekerjaan lepas hanya boleh dilakukan selama maksimal 2 tahun, sementara masa kerja pekerja outsourcing dibatasi hingga 5 tahun. Meskipun istilah outsourcing tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, namun digunakan istilah “penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada perusahaan lain.”

Setelah praktik outsourcing dilegalkan melalui UU Ketenagakerjaan, berbagai kritik mulai bermunculan. Banyak pihak yang khawatir akan kembalinya bahaya kapitalisme, yang dianggap merugikan pekerja atau buruh baik secara ekonomi maupun moral.

Dani Aswara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Permintaan Pekerja Alih Daya Akan Turun

Berita Terkait

Trump Dikritik karena Foto Paus: Reaksi Gedung Putih Terungkap!
Trump Dikecam Publik: Unggahan AI Paus Picu Kontroversi
Terminal Haji dan Umrah Baru: Layanan Eksklusif di Soekarno-Hatta
Prabowo Usulkan Biaya Haji Indonesia Lebih Murah dari Malaysia
Prabowo Umumkan Rencana Perkampungan Haji Indonesia Disambut Pangeran MBS Arab Saudi
Ketua Dewan Pers Ungkap Fakta: Tidak Semua Media Jujur Soal PHK Karyawan
Kontroversi Kebijakan Dedi Mulyadi, Prabowo Didesak Hentikan Pengiriman Anak ke Barak Militer
Pakar Sebut Penghapusan Outsourcing ala Prabowo: Tepatkah Solusi?

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 02:15 WIB

Trump Dikritik karena Foto Paus: Reaksi Gedung Putih Terungkap!

Senin, 5 Mei 2025 - 02:03 WIB

Trump Dikecam Publik: Unggahan AI Paus Picu Kontroversi

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:07 WIB

Terminal Haji dan Umrah Baru: Layanan Eksklusif di Soekarno-Hatta

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:27 WIB

Outsourcing Dihapus Prabowo? Inilah Sejarah dan Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:15 WIB

Prabowo Usulkan Biaya Haji Indonesia Lebih Murah dari Malaysia

Berita Terbaru

politics

Trump Dikecam Publik: Unggahan AI Paus Picu Kontroversi

Senin, 5 Mei 2025 - 02:03 WIB

entertainment

Meysha Gobel: Sensasi RnB Gen Z Indonesia yang Wajib Kamu Dengar!

Senin, 5 Mei 2025 - 01:47 WIB

Uncategorized

Meysha Gobel: Sensasi RnB Gen Z Indonesia yang Memikat Perhatian

Senin, 5 Mei 2025 - 01:36 WIB