Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terungkapnya sindikat penipuan berkedok perdagangan saham dan investasi kripto fiktif melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD mengungkap praktik penggunaan sejumlah perusahaan “cangkang”. Perusahaan-perusahaan ini didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) namun dijadikan alat untuk melancarkan aksi kejahatan.

Menurut penyelidikan, salah satu anggota sindikat, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial SP, memiliki peran kunci dalam pendirian perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tugasnya adalah membuat perusahaan cangkang. Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah perusahaan yang sah, terdaftar secara hukum di Ditjen AHU, namun kepemilikan dan jajaran direksinya direkayasa atau fiktif,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).

“Nama-nama yang tercantum hanyalah identitas yang dipinjam untuk memfasilitasi aktivitas penerimaan dan penyaluran dana hasil penipuan yang masuk ke rekening perusahaan,” imbuhnya.

Adapun daftar perusahaan cangkang yang terlibat meliputi: PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang proses administrasinya belum rampung, yaitu PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.

Baca Juga :  XLSMART Merger Disetujui: Siap Hadir Lebih Kuat di Pasar

Selain mendirikan perusahaan-perusahaan bodong ini, SP juga bertanggung jawab mencari individu yang bersedia meminjamkan identitas mereka. Identitas ini digunakan sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank dan melengkapi dokumen administrasi kepemilikan perusahaan fiktif.

“SP bertugas membawa dan menyerahkan seluruh rekening perusahaan (PT) serta telepon seluler yang digunakan sebagai sarana penipuan kepada jaringan online scam yang beroperasi di Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Roberto.

Sementara itu, pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial YFC, berperan merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening bank, dan nomor ponsel palsu. YFC juga bertindak sebagai penyandang dana utama untuk seluruh kegiatan yang dijalankan oleh SP.

“YFC ini yang kemudian menyerahkan rekening perusahaan dan HP yang dipakai untuk menipu, ke jaringan online scam di Kuala Lumpur,” tegas Roberto.

Kasus ini bermula ketika para korban terpikat oleh iklan di Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

“Keuntungan yang dijanjikan sebenarnya masih dalam batas kewajaran,” kata Roberto.

Keuntungan awal yang diterima korban sengaja dirancang sebagai umpan untuk memotivasi mereka melakukan investasi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar, kali ini melalui perdagangan saham di bursa India.

Baca Juga :  Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

“Setelah korban melakukan top up atau menambah modal, mereka dijanjikan keuntungan fantastis, bahkan mencapai 150 persen,” jelas Roberto.

Selanjutnya, korban diarahkan untuk bertransaksi melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD, yang diklaim sebagai platform perdagangan (trading) saham di bursa India.

Karena terperdaya, para korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masalah ketika korban berupaya menarik modal dan keuntungan dari perdagangan saham tersebut.

“Saat itulah korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan online atau online scam,” ungkapnya.

Kini, kejahatan yang dilakukan oleh YFC dan SP telah terungkap. Keduanya terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Daftar Lengkap: 10 Saham Paling Untung dan Merugi, Ada First Media dan Timah!
Kemenkeu Raup Rp 34,91 Triliun Pajak Ekonomi Digital: PSME, Pinjol, Kripto Sumbang Terbesar
Analis Ungkap Prospek IHSG Mei: Sell in May Terbukti?
IHSG Menguat Sepanjang Pekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp11,83 Triliun
Saham AMRT & MIDI Melesat Kuartal I 2025: Rekomendasi Investasi Terbaru
IPO, Cipta Sarana Medika (DKHH) Tawarkan Harga Saham Perdana Rp 132 Per Saham
Harga Emas Antam Anjlok Rp10.000, Kini Rp1.902.000
DKH Hospitals Resmi IPO: Jadwal Lengkap dan Cara Daftar Saham DKHH di BEI

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:15 WIB

Daftar Lengkap: 10 Saham Paling Untung dan Merugi, Ada First Media dan Timah!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:47 WIB

Kemenkeu Raup Rp 34,91 Triliun Pajak Ekonomi Digital: PSME, Pinjol, Kripto Sumbang Terbesar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:27 WIB

Analis Ungkap Prospek IHSG Mei: Sell in May Terbukti?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:43 WIB

IHSG Menguat Sepanjang Pekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp11,83 Triliun

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:35 WIB

Saham AMRT & MIDI Melesat Kuartal I 2025: Rekomendasi Investasi Terbaru

Berita Terbaru