Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga :  IHSG Risiko Melemah, Pasar Sebut Danantara Bisa Jadi Katalis

Prosedur Perpanjangan Pajak

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
  4. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Depo Minyak Milik Anak Riza Chalid Diduga Jadi Tempat Blending BBM Pertamax Oplosan

Perpanjangan Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  3. Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
  4. STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.

Berita Terkait

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Cek Daftar Harga Termurah hingga Termahal!
Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru
IHSG Menguat 2,81 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11,1 Triliun
Potensi Keuntungan 90%: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Pemerintah Raup Untung Besar
Kekayaan Fantastis! Inilah 5 Orang Terkaya di Jepang Tahun 2025, dari Uniqlo hingga Don Quijote
Harga Emas Antam dan UBS Anjlok di Pegadaian, Kini Mulai Rp1,07 Juta!
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 19 April 2025
Harga Emas Antam Sabtu Ini: Simak Update Terkini

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:07 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Cek Daftar Harga Termurah hingga Termahal!

Sabtu, 19 April 2025 - 11:59 WIB

Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru

Sabtu, 19 April 2025 - 11:55 WIB

IHSG Menguat 2,81 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11,1 Triliun

Sabtu, 19 April 2025 - 11:47 WIB

Potensi Keuntungan 90%: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Pemerintah Raup Untung Besar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Kekayaan Fantastis! Inilah 5 Orang Terkaya di Jepang Tahun 2025, dari Uniqlo hingga Don Quijote

Berita Terbaru

finance

Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:59 WIB