Apa itu hak paten? Hak paten merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah aset tak berwujud namun memiliki kekuatan hukum absolut.
Paten melindungi hak intelektual atas suatu penemuan atau proses. Meskipun tak kasat mata, perlindungan hukumnya sangat ketat karena berupa hasil pemikiran dan proses kreatif.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak paten, bacalah uraian berikut.
Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan
Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan
1. HAKI dan Paten
HAKI kini mendapatkan sorotan signifikan dari masyarakat Indonesia dan global. Banyak individu dan kelompok menciptakan inovasi yang berkontribusi besar pada kehidupan dan peradaban manusia.
Kemajuan teknologi, khususnya di bidang elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri, memicu peningkatan penemuan. Pemerintah pun turut berperan aktif dalam mendorong penemuan dan pengembangan untuk kemajuan dalam negeri.
Oleh karena itu, perlindungan hukum yang kuat sangat dibutuhkan. Ide-ide inovatif bernilai tinggi, dan proses mewujudkan ide tersebut membutuhkan upaya, waktu, dan biaya yang signifikan. Perlindungan hukum yang tegas mencegah klaim sepihak, terutama dari pihak asing yang tidak terlibat dalam proses penemuan.
HAKI berfungsi melindungi ide dan penemuan individu atau kelompok. HAKI merupakan hak milik atas hasil pemikiran manusia yang menghasilkan produk bermanfaat. Singkatnya, HAKI adalah karya intelektual manusia.
Suatu karya atau ide membutuhkan proses panjang yang memerlukan tenaga, waktu, dan dana. HAKI memberikan hak kepada pencipta untuk menikmati hasil karyanya dan mencegah klaim kepemilikan dari pihak lain.
HAKI mencakup tiga ruang lingkup utama:
- Hak cipta (UU No. 19 tahun 2002)
- Paten (UU No. 14 tahun 2001)
- Merk (UU No. 15 tahun 2001)
Paten merupakan jaminan hukum atas karya intelektual di bidang teknologi. UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016 mendefinisikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensinya.
Invensi tersebut dapat mendukung program pemerintah atau kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memberikan waktu tertentu bagi penemu untuk mengembangkan penemuannya.
2. Jenis-jenis paten
Berdasarkan prinsipnya, terdapat dua jenis paten:
-
Paten (biasa)
Paten ini memenuhi kriteria kebaruan, langkah inventif, dan dapat diaplikasikan di bidang industri. Penemuannya harus melalui riset dan pengembangan intensif. Pasal 22 ayat 1 UU Paten menetapkan masa perlindungan 20 tahun, tanpa perpanjangan. Contohnya, penemuan bahan bakar dan alat kesehatan.
-
Paten (sederhana)
Paten ini meliputi penemuan produk dengan nilai guna praktis. Paten sederhana diberikan untuk penemuan yang menawarkan peningkatan nilai guna, terutama secara teknis, dibandingkan penemuan sebelumnya; modifikasi, pengembangan, atau penyempurnaan penemuan yang sudah ada. Pasal 22 ayat 1 UU Paten menetapkan masa perlindungan 10 tahun, tanpa perpanjangan. Contohnya, kursi roda elektrik dan sedotan besi.
CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19
CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19
3. Pendaftaran paten
Sebelum mengajukan paten, pastikan invensi belum pernah dipatenkan untuk menghindari penolakan. Langkah-langkah pendaftaran meliputi:
- Penyusunan spesifikasi paten: judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan lengkap, gambar teknik, abstrak, dan klaim.
- Bantuan konsultan HAKI berpengalaman sangat disarankan.
- Pengisian formulir permohonan.
- Pembayaran biaya pendaftaran sesuai jenis paten.
- Menunggu pengumuman resmi.
- Setelah pengumuman, pengecekan dan pelunasan pembayaran.
- Pengajuan keberatan tertulis ke DJHKI.
- Pengajuan banding jika permohonan ditolak.
4. Penghapusan paten
UU Paten mengatur penghapusan sebagian atau seluruh paten atas permintaan pemegang hak, yang akan diputuskan oleh menteri. Beberapa penyebab penghapusan:
- Tidak membayar biaya tahunan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Adanya paten serupa yang lebih dulu terdaftar.
Paten yang dihapus tidak dapat dipulihkan, kecuali melalui putusan pengadilan.
12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!
12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!
Lindungi ide dan produk Anda dengan paten. Semoga artikel ini bermanfaat.