Panduan Lengkap Importir: Pengertian, Tugas, Jenis, dan Regulasi Terbaru

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya importir itu? Mendengar kata ini, pikiran kita langsung tertuju pada kegiatan impor. Secara sederhana, importir adalah individu atau badan usaha yang menjalankan aktivitas impor. Namun, tahukah Anda definisi yang lebih mendalam?

Jika Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang importir atau bahkan bercita-cita untuk berkarir di bidang ini, pengetahuan yang mendalam sangatlah penting. Anda perlu memahami contoh-contoh kegiatan importir serta aturan-aturan yang mengikat mereka.

Mari kita telusuri lebih jauh dan memahami importir secara komprehensif melalui penjelasan berikut ini.


Sejarah Singkat Motor Triumph, Berawal dari Importir Mesin Jahit!


Sejarah Singkat Motor Triumph, Berawal dari Importir Mesin Jahit!

1. Pengertian importir

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), importir didefinisikan sebagai orang atau perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan importir sebagai orang atau badan yang melakukan kegiatan impor.

Dengan kata lain, importir adalah individu, perorangan, atau badan hukum yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) dan melakukan impor barang. Untuk memenuhi kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Orang atau lembaga perantara perdagangan yang mendatangkan barang dari luar negeri juga dapat disebut sebagai importir. Barang yang diimpor dapat digunakan untuk keperluan produksi atau konsumsi. Pertumbuhan jasa importir di Indonesia mempermudah dan memperlancar proses masuknya barang dari luar negeri.

2. Tugas dan peran

1. Mencari dan Menyeleksi Supplier Asing

  • Importir bertanggung jawab mencari produsen atau distributor di luar negeri yang menawarkan barang berkualitas dengan harga yang bersaing.
  • Melakukan negosiasi terkait harga, spesifikasi produk, kuantitas, dan waktu pengiriman.

2. Mengurus Perizinan Impor

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Terdaftar sebagai Angka Pengenal Importir (API)
  • Mengurus dokumen perizinan khusus, seperti izin dari BPOM, SNI, atau Bea Cukai (tergantung jenis barang yang diimpor)

3. Melakukan Pemesanan dan Pembayaran Internasional

  • Menggunakan sistem pembayaran internasional seperti Letter of Credit (L/C), Telegraphic Transfer (TT), atau pembayaran melalui escrow.
  • Memastikan bahwa kesepakatan harga dan metode pembayaran aman bagi kedua belah pihak.

4. Mengatur Pengiriman dan Logistik Internasional

  • Menentukan metode pengiriman yang sesuai: FOB, CIF, CNF, dan lain-lain.

    Bekerja sama dengan penyedia jasa freight forwarder untuk pengangkutan barang melalui laut, udara, atau darat.

  • Mengatur kontainer, asuransi, dan jadwal pengiriman.
Baca Juga :  Cuan 32,81% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menjulang Tinggi (5 Februari 2024)

5. Mengurus Kepabeanan dan Pajak Impor

  • Menyerahkan dokumen-dokumen seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Sertifikat Asal (COO).
  • Membayar bea masuk, PPN, PPh impor, dan pajak-pajak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Barang baru dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandara setelah seluruh proses kepabeanan selesai.

6. Distribusi Barang di Dalam Negeri

  • Barang didistribusikan kepada reseller, distributor lokal, toko retail, atau langsung kepada konsumen.
  • Penjualan dapat dilakukan secara offline maupun online.


Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya


Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

3. Syarat dan pembagian komoditi

Setiap individu atau perusahaan berbadan hukum yang ingin melakukan kegiatan impor harus terlebih dahulu melengkapi data-data perusahaan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sebagai importir.

Oleh karena itu, seorang importir harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Secara umum, komoditi impor dapat dikelompokkan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:

  • Bahan baku. Impor bahan baku menjadi penting karena adanya saling ketergantungan dalam perdagangan internasional dan kebutuhan industri dalam negeri. Selain membeli bahan baku pokok atau bahan pendukung dari dalam negeri, pemenuhan kebutuhan juga dapat dilakukan melalui impor. Indonesia mengimpor berbagai jenis bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri, baik bahan baku pokok maupun bahan pendukung. Contohnya, kebutuhan akan komponen kendaraan bermotor yang sebagian dipenuhi dari produk dalam negeri (local content) dan sebagian lagi masih diimpor. Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah memberikan fasilitas impor berupa bea masuk yang ditanggung negara.
  • Barang-barang konsumsi. Sebagian besar kegiatan impor saat ini adalah impor barang konsumsi, yaitu barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti beras, susu, daging, mentega, makanan kaleng, kosmetik, kedelai, obat-obatan, dan elektronik.
  • Barang permainan anak-anak. Meningkatnya impor barang-barang murah untuk mainan anak-anak seringkali mengabaikan faktor keamanan dan kesehatan.
  • Minyak bumi dan mineral. Ekspor komoditi ini sudah dibatasi, misalnya dengan kewajiban membangun kilang atau smelter, dengan tujuan memberikan nilai tambah.

4. Jenis-jenis importir

Berikut adalah beberapa contoh jenis importir:


1. Approved-traders

Approved-Traders adalah pengusaha impor biasa yang mendapatkan keistimewaan khusus dari pemerintah. Dalam hal ini, Departemen Perdagangan memberikan izin untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu yang dianggap perlu.

Baca Juga :  Larangan Boeing oleh China: Eskalasi Perang Dagang AS?


2. Import-merchant

Import merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Izin ini berfungsi untuk mengimpor barang-barang khusus yang disebutkan dalam izin tersebut dan tidak berlaku untuk mengimpor barang lain selain yang telah diizinkan.

3. Importir umum

Importir Umum adalah perusahaan impor yang secara khusus mengimpor berbagai macam barang dagang. Biasanya, hanya badan usaha berbentuk Perseroan yang memperoleh status sebagai importir umum.

Trading house atau wisma dagang sering digunakan untuk menyebut Persero Niaga, yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong hingga instalasi lengkap sebuah pabrik.

4. Importir terbatas

Importir terbatas bertujuan untuk mempermudah perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN. Pemerintah memberikan izin khusus kepada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak untuk diperdagangkan).

Izin yang diberikan berupa Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T), yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Perdagangan.


5. Sole agent importer

Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia kemudian menunjuk perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan atau agen tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia disebut dengan sole agent importer.


Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara


Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

5. Peraturan importir

Peraturan mengenai importir diatur dalam UU No. 7 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa importir bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diimpor.

Jika importir melanggar atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Importir juga harus mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait jenis barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Beberapa barang yang dilarang diimpor adalah makhluk hidup, benda yang mengandung pornografi, obat terlarang, barang yang terkait dengan perdagangan manusia atau hewan, dan senjata api berbahaya.

Demikianlah pembahasan mengenai importir, jenis-jenisnya, serta aturan yang terkait dengan kegiatan impor. Semoga artikel ini membantu Anda dalam memahami tentang importir!

Berita Terkait

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%
PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan
PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:51 WIB

Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:31 WIB

Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Berita Terbaru

sports

Israel Adesanya: Saya Menciptakan Monster di UFC!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:19 WIB