Mengenal Jalan Tol Fungsional: Panduan Lengkap Mudik dan Balik Lebaran

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEPANJANG musim mudik Lebaran, pemerintah dan pengelola jalan tol kerap membuka akses jalan tol fungsional. Langkah ini bertujuan meringankan kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik.

Pada arus mudik tahun ini, beberapa ruas jalan tol fungsional telah dibuka. Contohnya, ruas tol Yogyakarta-Solo di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta; tol Probolinggo di Simpang Susun Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; dan ruas tol Prambanan-Kalasan di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jalan tol fungsional?

Mengacu pada bpjt.go.id, jalan tol fungsional adalah segmen jalan tol yang masih dalam tahap pembangunan, namun sudah dapat digunakan sementara, terutama untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Meskipun belum sepenuhnya selesai, jalan tol fungsional telah memenuhi standar keamanan dasar dan dapat dilalui kendaraan dengan beberapa persyaratan khusus.

Jalan tol fungsional berbeda signifikan dengan jalan tol operasional. Jalan tol fungsional masih dalam proses konstruksi, bebas dari biaya tol, dan hanya dibuka sementara. Sebaliknya, jalan tol operasional telah selesai dibangun, diresmikan pemerintah, dan dikenakan tarif kepada pengguna.

Baca Juga :  PTPP Mulai Bangun Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Nilai Kontraknya Rp 255,5 Miliar

Pembukaan jalan tol fungsional memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dengan mengalihkan arus kendaraan dari jalur utama. Selain itu, pembukaan ini juga berfungsi sebagai evaluasi kesiapan jalan sebelum peresmian penuh.

Regulasi Penggunaan Jalan Tol Fungsional

Karena masih dalam tahap pembangunan, terdapat sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain:

1. Tersedianya jalur darurat yang bebas hambatan pada area tertentu.

2. Penggunaan jalan tol fungsional tidak dikenakan biaya (gratis).

3. Jalan tol fungsional secara teknis belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan.

4. Terdapat fasilitas sementara seperti rest area, SPBU, bengkel, dan pos polisi untuk kenyamanan pengguna jalan.

5. Jalan tol fungsional akan ditutup sementara pada malam hari.

6. Kecepatan minimum yang diperbolehkan adalah 60 km/jam.

Baca Juga :  Tol Balikpapan-Samarinda: Lonjakan Lalu Lintas Kendaraan Mencapai 102 Persen!

Ruas Jalan Tol Fungsional di Indonesia

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bpjt_pupr pada Selasa, 26 Maret 2024, terdapat total enam ruas jalan tol fungsional yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sumatra.

Di Pulau Sumatra, ruas-ruas tersebut meliputi Tol Bangkinang-Koto Kampar sepanjang 22,3 kilometer, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 3-4 (Tebing Tinggi-Sinaksak) sepanjang 47,15 kilometer, dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 kilometer.

Sementara di Pulau Jawa, ruas jalan tol fungsional meliputi Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Cikeas-Cibitung) sepanjang 19,65 kilometer, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 (Kutanegara-Sadang) sepanjang 8,5 kilometer, dan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Kartasura-Karanganom sepanjang 22,3 kilometer.

Andika Dwi dan Siti Riska Umami turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Profil Jusuf Hamka yang Berencana Gratiskan Jalan Tol Cisumdawu Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terkait

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris
Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!
MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan
Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar
SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu
Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia
PLN Indonesia Power: Peluang Emas Pasokan Hidrogen Hijau Nasional
Desa Rengel Tuban Diusulkan Jadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris

Senin, 21 April 2025 - 06:03 WIB

Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan

Minggu, 20 April 2025 - 15:43 WIB

Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar

Minggu, 20 April 2025 - 08:15 WIB

SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ricuh! Aksi May Day di DPR Berujung Bentrokan

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB