Masih Banyak Yang Salah Paham, Ini Perbedaan Lajur dan Jalur

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM-  Sobat yang kerap berkendara baik di jalan tol maupun arteri, sering mendengar sebutan jalur dan lajur.

Meskipun begitu, tak sedikit yang masih salah paham soal artinya.

Perlu dipahami, jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda.

Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami maknanya agar tak salah arti.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dijelaskan makna keduanya. 

Dalam Pasal 1 disebutkan Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Baca Juga :  Amarah Sopir Truk di Tanjung Priok: Pungli Merajalela, Fasilitas Pelabuhan Memprihatinkan

Sementara Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.

Menurut KBBI, jalur adalah ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.

Sedangkan lajur adalah deret beberapa benda (orang dan sebagainya) yang merupakan baris atau banjar.

Secara sederhananya lajur merupakan bagian dari jalur.

Agar memudahkan RAGAMUTAMA.COM akan bikin ilustrasi.

Baca Juga :  Resmi, Mobil Pejabat Diizinkan PT TransJakarta Masuk Jalur Busway

Pada jalan tol Jagorawi memiliki 2 jalur,  pertama jalur dari Bogor menuju ke Jakarta.

Kedua, jalur dari Jakarta menuju ke Bogor. 

Masing-masing jalur ini memiliki beberapa lajur yakni lajur kiri (lambat), lajur tengah, dan lajur kanan (cepat).

Dalam pasal 108 ayat 4 UU no. 22/2009 tentang LLAJ disebutkan lajur kanan merupakan jalan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang: Kecepatannya lebih tinggi, Akan membelok kanan, Akan mengubah arah, Akan mendahului kendaraan lain. 

Berita Terkait

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris
Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!
MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan
Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar
SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu
Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia
PLN Indonesia Power: Peluang Emas Pasokan Hidrogen Hijau Nasional
Desa Rengel Tuban Diusulkan Jadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris

Senin, 21 April 2025 - 06:03 WIB

Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan

Minggu, 20 April 2025 - 15:43 WIB

Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar

Minggu, 20 April 2025 - 08:15 WIB

SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB