Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk mengemban amanah sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penunjukan strategis ini termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sesuai instruksi tersebut, Zulhas diberi tanggung jawab besar untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi yang efektif, dan pengendalian terhadap upaya percepatan pembentukan 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di seantero Indonesia.
“Guna menyelaraskan kebijakan, mempercepat proses, dan mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul secara terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah, maka dibentuklah Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” demikian bunyi pasal 1 dalam aturan tersebut.
1. Tugas Utama Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Satuan Tugas ini memiliki serangkaian tugas utama yang krusial, yaitu:
- Melakukan koordinasi intensif dalam perumusan kebijakan dan proses registrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta/atau pemerintah daerah.
- Memastikan terwujudnya target ambisius, yaitu terbentuknya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
- Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan komprehensif untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Mengkoordinasikan proses pemetaan potensi unik yang dimiliki setiap desa/kelurahan guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
- Mengkoordinasikan kegiatan pendampingan berkelanjutan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi aspek kelembagaan yang kuat, pengembangan usaha yang inovatif, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, demi mendukung keberhasilan program secara keseluruhan.
- Mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis yang matang dan terarah bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam berbagai bentuk unit usaha, seperti kantor koperasi yang representatif, pengadaan sembako yang terjangkau, layanan simpan pinjam yang mudah, klinik desa/kelurahan yang terpercaya, apotek desa/kelurahan yang lengkap, serta fasilitas pergudangan (cold storage) dan logistik desa/kelurahan yang efisien, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi unik masing-masing desa.
- Merekomendasikan langkah-langkah percepatan yang strategis untuk pembenahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan.
- Menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan yang mungkin menghambat kelancaran pelaksanaan program, dengan mencari solusi yang efektif dan tepat sasaran.
Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Mendapat Pinjaman Rp3 Miliar
Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Mendapat Pinjaman Rp3 Miliar
2. Jangkauan Satuan Tugas Nasional: Dari Kabupaten hingga Nasional
Satuan tugas ini akan berada langsung di bawah komando dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden Republik Indonesia.
Satuan Tugas ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:
a. Satuan Tugas Nasional
b. Satuan Tugas Provinsi, dan
c. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
3. Struktur Organisasi Satuan Tugas Nasional beserta Anggotanya
Berikut adalah rincian lengkap susunan Satuan Tugas Nasional:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Wakil Ketua II: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
- Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan
Anggota Satuan Tugas Nasional:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Sosial
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
APBN Akan Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Melalui Transfer ke Daerah
APBN Akan Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Melalui Transfer ke Daerah