Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kebijakan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk kepada tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, telah dipastikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Konfirmasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bukan hanya berlaku untuk kedua nama tersebut, melainkan mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya di seluruh Indonesia. “Lebih dari seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Proses pemberian amnesti dan abolisi ini, menurut Yusril, telah merujuk pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954. Regulasi tersebut mewajibkan Presiden untuk meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mengesahkan kebijakan tersebut. “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR. Dan Pak Presiden juga telah mengutus Menteri Hukum dan Mensesneg berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Yusril.

Baca Juga :  Bahlil; Saham Golkar Dimiliki Semua Kader, Beda dengan Partai Lain

Pernyataan Yusril ini sejalan dengan konfirmasi dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Baca Juga :  Tuntutan Dikabulkan: Demo Ojol Bubar Damai di Kemenkopolkam!

Tidak hanya itu, DPR juga telah memberikan persetujuan atas usulan kepala negara untuk memberikan amnesti kepada total 1.116 orang. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar penerima amnesti ini adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kebijakan ini mencerminkan keinginan Presiden untuk menumbuhkan rasa persaudaraan dan menciptakan kondisi yang kondusif. “Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” tambah Supratman dalam kesempatan konferensi pers tersebut.

Pilihan Editor: Mengapa Tom Lembong Dihukum Meski Tak Korupsi

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!
Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?
Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk
Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Berita Terbaru

politics

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:03 WIB

politics

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:21 WIB