Yermias Bisai Tersangka! Karier Cagub Papua Barat Berakhir?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua secara resmi menetapkan Yeremias Bisai, mantan Bupati Waropen, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025.

Kombes Achmad Fauzi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, membenarkan informasi penting ini saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3). “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Kombes Fauzi.

Pascapenetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun secara signifikan. Oleh karena itu, ia kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” tambah Kombes Fauzi, menegaskan perhatian Polda Papua terhadap perkembangan kesehatan Yeremias Bisai.

Baca Juga :  Embun Upas Bromo: Wisatawan Banjiri Gunung, Ini Penyebabnya!

Kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merinci dugaan tindakan KDRT dan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Saat insiden terjadi dan laporan diajukan, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga :  Evakuasi WNI Iran, Menlu Lobi Negara Tetangga untuk Bantuan

Mengingat status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada kala itu, proses penanganan kasus oleh Polda Papua sempat ditunda. Namun, kelanjutan proses hukum terhadapnya kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan diskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonannya sebagai wakil gubernur pada 24 Februari 2025.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terkait

RK: Maaf Lisa Mariana, Peluang Restorative Justice Terbuka Lebar!
Megawati Hangestri: Resmi Gabung Klub Voli Turki, Manisa BBSK!
Demo PBB-P2 Memanas: Daftar Daerah yang Menolak Kenaikan!
Kisah Sederhana Teman: Inspirasi Hidup yang Mengubah Perspektif
Mbappe Penentu! Real Madrid Taklukkan Osasuna, Raih 3 Poin Krusial
Bone Memanas! Polisi Gas Air Mata Demonstran Tolak Kenaikan PBB
Ricuh! Demo Tolak PBB di Bone, Massa Geruduk Kantor Bupati
Korupsi Haji: KPK Buka Laporan, Jamaah Segera Lapor!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:31 WIB

RK: Maaf Lisa Mariana, Peluang Restorative Justice Terbuka Lebar!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Megawati Hangestri: Resmi Gabung Klub Voli Turki, Manisa BBSK!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Demo PBB-P2 Memanas: Daftar Daerah yang Menolak Kenaikan!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Kisah Sederhana Teman: Inspirasi Hidup yang Mengubah Perspektif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:05 WIB

Mbappe Penentu! Real Madrid Taklukkan Osasuna, Raih 3 Poin Krusial

Berita Terbaru

Uncategorized

RK: Maaf Lisa Mariana, Peluang Restorative Justice Terbuka Lebar!

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:31 WIB

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi-Karawang: Kereta Terhenti, BPBD Periksa Bangunan!

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

Public Safety And Emergencies

Plafon Puskesmas Karawang Ambruk: Gempa Bukan Penyebab? Ini Kata BPBD!

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:10 WIB