WNI Terlibat Pembunuhan di Malaysia, 5 Orang Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima WNI Ditahan di Malaysia atas Dugaan Penusukan Fatal di Perkebunan Kelapa Sawit Kluang

Kepolisian Kluang, Malaysia, telah menahan lima warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan penusukan fatal yang menewaskan seorang rekan senegaranya. Insiden tragis ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.

Korban, yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 30-an, mengalami luka tusuk serius di dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom. Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, mengonfirmasi insiden ini, menyatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada Sabtu (07/06) pagi, tepatnya sekitar pukul 09.36 waktu setempat, sebagaimana dikutip dari kantor berita Malaysia, *Bernama*.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah: Ungkap Peran Masing-Masing

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh, segera bergerak cepat. Upaya pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian membuahkan hasil dengan penangkapan kelima terduga pelaku yang semuanya merupakan WNI.

Kelima terduga pelaku, yang berusia antara 21 hingga 31 tahun, saat ini masih menjalani penahanan. Meskipun identitas lengkap mereka belum diumumkan ke publik, penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bahrin Mohd Noh memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, hasil tes urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil negatif narkotika, mengindikasikan tidak adanya penggunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Mahasiswa Unud Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menggunakan Teknologi AI

Menurut hukum yang berlaku di Malaysia, kelima WNI ini akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia, sebuah pasal yang mengancam pelakunya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. Proses penyelidikan kini tengah berlangsung intensif selama tujuh hari, terhitung sejak Minggu (08/06). Menanggapi insiden ini, BBC News Indonesia telah berupaya menghubungi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, pada Senin (09/06) sore, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penusukan fatal ini akan terus diperbarui secara berkala.

Berita Terkait

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!

Berita Terbaru

Uncategorized

Kemenparekraf & Film “Merah Putih: One For All”: Ada Apa?

Selasa, 12 Agu 2025 - 14:17 WIB

Uncategorized

El Rumi TKO Jefri Nichol: Pahami Perbedaan TKO dan KO

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:42 WIB