Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terungkapnya sindikat penipuan berkedok perdagangan saham dan investasi kripto fiktif melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD mengungkap praktik penggunaan sejumlah perusahaan “cangkang”. Perusahaan-perusahaan ini didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) namun dijadikan alat untuk melancarkan aksi kejahatan.

Menurut penyelidikan, salah satu anggota sindikat, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial SP, memiliki peran kunci dalam pendirian perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tugasnya adalah membuat perusahaan cangkang. Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah perusahaan yang sah, terdaftar secara hukum di Ditjen AHU, namun kepemilikan dan jajaran direksinya direkayasa atau fiktif,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).

“Nama-nama yang tercantum hanyalah identitas yang dipinjam untuk memfasilitasi aktivitas penerimaan dan penyaluran dana hasil penipuan yang masuk ke rekening perusahaan,” imbuhnya.

Adapun daftar perusahaan cangkang yang terlibat meliputi: PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang proses administrasinya belum rampung, yaitu PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.

Baca Juga :  IHSG Sepekan Anjlok 7,83%, Kapitalisasi Pasar Turun jadi Rp10.880 Triliun

Selain mendirikan perusahaan-perusahaan bodong ini, SP juga bertanggung jawab mencari individu yang bersedia meminjamkan identitas mereka. Identitas ini digunakan sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank dan melengkapi dokumen administrasi kepemilikan perusahaan fiktif.

“SP bertugas membawa dan menyerahkan seluruh rekening perusahaan (PT) serta telepon seluler yang digunakan sebagai sarana penipuan kepada jaringan online scam yang beroperasi di Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Roberto.

Sementara itu, pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial YFC, berperan merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening bank, dan nomor ponsel palsu. YFC juga bertindak sebagai penyandang dana utama untuk seluruh kegiatan yang dijalankan oleh SP.

“YFC ini yang kemudian menyerahkan rekening perusahaan dan HP yang dipakai untuk menipu, ke jaringan online scam di Kuala Lumpur,” tegas Roberto.

Kasus ini bermula ketika para korban terpikat oleh iklan di Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

“Keuntungan yang dijanjikan sebenarnya masih dalam batas kewajaran,” kata Roberto.

Keuntungan awal yang diterima korban sengaja dirancang sebagai umpan untuk memotivasi mereka melakukan investasi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar, kali ini melalui perdagangan saham di bursa India.

Baca Juga :  Emiten Grup Bakrie (BNBR) Jual 500 Juta Saham VKTR

“Setelah korban melakukan top up atau menambah modal, mereka dijanjikan keuntungan fantastis, bahkan mencapai 150 persen,” jelas Roberto.

Selanjutnya, korban diarahkan untuk bertransaksi melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD, yang diklaim sebagai platform perdagangan (trading) saham di bursa India.

Karena terperdaya, para korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masalah ketika korban berupaya menarik modal dan keuntungan dari perdagangan saham tersebut.

“Saat itulah korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan online atau online scam,” ungkapnya.

Kini, kejahatan yang dilakukan oleh YFC dan SP telah terungkap. Keduanya terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Risiko Kredit Aman: Beli Saham BBNI Sekarang?
Dana Abu Dhabi Investasi Rp32 Triliun di Binance, Beli Kripto Trump!
Tumbuh 2,1%, Timah (TINS) Bukukan Pendapatan Rp 2,10 Triliun pada Kuartal I 2025
PT Timah Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
Hungrystock Ungkap Peluang Saham Murah: IPO & Rights Issue Menarik!
IHSG Melonjak: Rekomendasi Saham Pilihan untuk Trading Senin Ini!
Rupiah Menguat Signifikan: Peluang dan Tantangan Data Tenaga Kerja AS
Prodia Bagi Dividen Jumbo: Peluang Investasi Saham PRDA?

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:27 WIB

Risiko Kredit Aman: Beli Saham BBNI Sekarang?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:27 WIB

Dana Abu Dhabi Investasi Rp32 Triliun di Binance, Beli Kripto Trump!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:51 WIB

Tumbuh 2,1%, Timah (TINS) Bukukan Pendapatan Rp 2,10 Triliun pada Kuartal I 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:27 WIB

PT Timah Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Direktur Utama dan Komisaris Utama

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:39 WIB

Hungrystock Ungkap Peluang Saham Murah: IPO & Rights Issue Menarik!

Berita Terbaru

entertainment

Hatsune Miku: Jadwal Tayang Film di Indonesia & Cara Nonton Online!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:36 WIB

finance

Risiko Kredit Aman: Beli Saham BBNI Sekarang?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:27 WIB

entertainment

One Piece 1128 Sub Indo: Kemunculan St. Saturn Gegerkan Egghead!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:23 WIB