Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terungkapnya sindikat penipuan berkedok perdagangan saham dan investasi kripto fiktif melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD mengungkap praktik penggunaan sejumlah perusahaan “cangkang”. Perusahaan-perusahaan ini didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) namun dijadikan alat untuk melancarkan aksi kejahatan.

Menurut penyelidikan, salah satu anggota sindikat, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial SP, memiliki peran kunci dalam pendirian perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tugasnya adalah membuat perusahaan cangkang. Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah perusahaan yang sah, terdaftar secara hukum di Ditjen AHU, namun kepemilikan dan jajaran direksinya direkayasa atau fiktif,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).

“Nama-nama yang tercantum hanyalah identitas yang dipinjam untuk memfasilitasi aktivitas penerimaan dan penyaluran dana hasil penipuan yang masuk ke rekening perusahaan,” imbuhnya.

Adapun daftar perusahaan cangkang yang terlibat meliputi: PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang proses administrasinya belum rampung, yaitu PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.

Baca Juga :  Modus "Paylater", Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Selain mendirikan perusahaan-perusahaan bodong ini, SP juga bertanggung jawab mencari individu yang bersedia meminjamkan identitas mereka. Identitas ini digunakan sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank dan melengkapi dokumen administrasi kepemilikan perusahaan fiktif.

“SP bertugas membawa dan menyerahkan seluruh rekening perusahaan (PT) serta telepon seluler yang digunakan sebagai sarana penipuan kepada jaringan online scam yang beroperasi di Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Roberto.

Sementara itu, pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial YFC, berperan merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening bank, dan nomor ponsel palsu. YFC juga bertindak sebagai penyandang dana utama untuk seluruh kegiatan yang dijalankan oleh SP.

“YFC ini yang kemudian menyerahkan rekening perusahaan dan HP yang dipakai untuk menipu, ke jaringan online scam di Kuala Lumpur,” tegas Roberto.

Kasus ini bermula ketika para korban terpikat oleh iklan di Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

“Keuntungan yang dijanjikan sebenarnya masih dalam batas kewajaran,” kata Roberto.

Keuntungan awal yang diterima korban sengaja dirancang sebagai umpan untuk memotivasi mereka melakukan investasi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar, kali ini melalui perdagangan saham di bursa India.

Baca Juga :  Tak Hanya Tilep Duit Fans, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Pengusaha Berkedok Pinjam Uang untuk Modal Manggung

“Setelah korban melakukan top up atau menambah modal, mereka dijanjikan keuntungan fantastis, bahkan mencapai 150 persen,” jelas Roberto.

Selanjutnya, korban diarahkan untuk bertransaksi melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD, yang diklaim sebagai platform perdagangan (trading) saham di bursa India.

Karena terperdaya, para korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masalah ketika korban berupaya menarik modal dan keuntungan dari perdagangan saham tersebut.

“Saat itulah korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan online atau online scam,” ungkapnya.

Kini, kejahatan yang dilakukan oleh YFC dan SP telah terungkap. Keduanya terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?
EDGE Fokus Ekspansi Data Center, Lewati Dividen Demi Modal Kuat
WIFI: Obligasi Baru, Dividen Menarik, dan Rekomendasi Saham Terkini
KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!
Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!
RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!
Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya
IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:07 WIB

CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:07 WIB

WIFI: Obligasi Baru, Dividen Menarik, dan Rekomendasi Saham Terkini

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:37 WIB

KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:42 WIB

Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:32 WIB

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Berita Terbaru

finance

CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?

Selasa, 17 Jun 2025 - 23:07 WIB

Society Culture And History

Bali di Polandia, Pura Megah dan Rumah Tradisional Hadir!

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:32 WIB

technology

Fitur Audio Overview Google, Inovasi Baru untuk Pengguna?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:57 WIB