Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Ekspor Batubara Indonesia Turun: Peluang dan Tantangan Bagi Emiten

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas, Awas Jebakan Utang Online!
INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!
QRIS Rawan! Kenali Modus Penipuan, Amankan Transaksimu Sekarang!
PDPP Bagikan Dividen, Segini Nilainya! Investor Plastik Aguan Cuan
CTRA Lampaui Target, Raup Rp 3,15 Triliun di Kuartal I-2025
COIN IPO: Bursa Kripto Pertama Resmi Melantai di BEI!
DEPO Bagi Dividen Rp 4,2 Per Saham, Ekspansi Toko Jadi Kunci?
Top 10 Saham Gainer Pekan Ini: ASPI, ENRG, SSIA Melesat!

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas, Awas Jebakan Utang Online!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:48 WIB

INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:48 WIB

QRIS Rawan! Kenali Modus Penipuan, Amankan Transaksimu Sekarang!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:18 WIB

PDPP Bagikan Dividen, Segini Nilainya! Investor Plastik Aguan Cuan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:33 WIB

CTRA Lampaui Target, Raup Rp 3,15 Triliun di Kuartal I-2025

Berita Terbaru

finance

INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:48 WIB

Uncategorized

Putin Tegaskan Rusia Lanjutkan Proyek Nuklir Bushehr di Iran

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:43 WIB

sports

Kevin Durant Investasi di PSG, Untung atau Rugi?

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:28 WIB