Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Saham Raharja Energi RATU Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Hari Ini

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  Profil Lucky Air, Maskapai China yang Buka Penerbangan Dari dan Menuju Manado

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

IHSG Melonjak: Rekomendasi Saham Pilihan untuk Trading Senin Ini!
Rupiah Menguat Signifikan: Peluang dan Tantangan Data Tenaga Kerja AS
Prodia Bagi Dividen Jumbo: Peluang Investasi Saham PRDA?
Emas Antam Longsor Hari Ini: Raih Cuan Maksimal Meski Harga Turun
Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU
QRIS vs. Visa & Mastercard: Mana Biaya Transaksi Termurah?
Harga Emas Antam Terkini: Turun Jadi Rp 1.912.000, Saatnya Beli?
MCOL Bagikan Dividen Jumbo Rp 693 Miliar: Investor Sumringah!

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:31 WIB

IHSG Melonjak: Rekomendasi Saham Pilihan untuk Trading Senin Ini!

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:35 WIB

Rupiah Menguat Signifikan: Peluang dan Tantangan Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:31 WIB

Prodia Bagi Dividen Jumbo: Peluang Investasi Saham PRDA?

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:23 WIB

Emas Antam Longsor Hari Ini: Raih Cuan Maksimal Meski Harga Turun

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU

Berita Terbaru

technology

Huawei Mate XT Ultimate Resmi Dijual Rp 53 Juta di Indonesia!

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:19 WIB