Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  LMAN Sudah Salurkan Dana Rp 3,53 Triliun untuk Pembebasan Lahan IKN

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

Investasi Bodong Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun!
Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!
Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!
Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!
Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!
CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?
Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:27 WIB

Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:27 WIB

Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:07 WIB

CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Luna Maya Disebut Berubah Usai Menikah, Ini Potret Terbarunya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:27 WIB

Family And Relationships

Dicky Difie dan Istri: Ibunda Sumber Kekuatan Raih Momongan

Selasa, 17 Jun 2025 - 12:37 WIB

War And Conflicts

Israel-Iran Memanas, Top 3 Dunia: Eskalasi Konflik Mengkhawatirkan!

Selasa, 17 Jun 2025 - 12:22 WIB

Uncategorized

Sengketa Pulau Aceh, Intip Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:32 WIB