jakarta.RAGAMUTAMA.COM – Sebuah penunjukan penting telah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Penetapan ini resmi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keppres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 8 Mei.
Dengan terbitnya keppres ini, dapat disimpulkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memegang peranan sentral sebagai *leading sector* dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Menurut Ferry Juliantono, serangkaian musyawarah desa khusus yang bertujuan untuk membentuk Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai pelosok daerah akan dilaksanakan secara lebih intensif mulai bulan Mei 2025.
“Kami memproyeksikan bahwa sekitar 30 ribu koperasi desa akan berhasil dibentuk melalui inisiatif ini,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat kabinet terkait, telah menyetujui skema pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung program ini.
“Sesuai target Presiden Prabowo, kami perkirakan pada bulan Oktober mendatang, koperasi-koperasi desa ini akan mulai beroperasi secara bertahap, dalam kurun waktu satu tahun,” kata Ferry.
Keppres tersebut juga menjabarkan secara rinci berbagai tugas yang diemban oleh satgas. Salah satunya adalah melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, serta dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, satgas juga bertanggung jawab untuk memastikan terbentuknya 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Satgas juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait operasional Kopdes Merah Putih.
Tugas krusial lainnya adalah mengoordinasikan pemetaan potensi yang dimiliki oleh setiap desa/kelurahan, dengan tujuan untuk mempercepat proses pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Satgas juga memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan pendampingan intensif kepada Kopdes/Kel Merah Putih, mencakup aspek kelembagaan, pengembangan usaha, serta penguatan sumber daya manusia, demi mendukung keberhasilan jangka panjang dari program ini. (Jos/jpnn)