Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta.

“Putusan MK final dan mengikat, wajib dilaksanakan, namun perlu disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” jelas Bima Arya di Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2025), melalui Antara

Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia pasca putusan tersebut.

Bima menekankan perlunya diskusi mendalam sebelum implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis ini.

Ia juga menambahkan bahwa kabupaten/kota sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyesuaian diperlukan, terutama terkait standar layanan minimal bagi masyarakat.

Tanggapan Putusan MK: Anggota DPR Usul Klasifikasi Sekolah Swasta

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai negara, atau digratiskan.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Putusan MK: Sekolah Swasta Gratis? Simak Faktanya!

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.

“Permohonan para Pemohon sebagian dikabulkan,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan YouTube MK.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Permohonan Pemohon selainnya ditolak,” lanjut Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.

Wakil Komisi X DPR Desak Revisi Kebijakan BOS Pasca Putusan MK

Dalam putusan resmi MK, dipertimbangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945).

Pasal 31 (1) menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan.

Baca Juga :  MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis: Reaksi Istana dan Dampaknya

Sedangkan Pasal 31 (2) mewajibkan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan mewajibkan pemerintah untuk membiayainya.

MK menilai Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam hal pendidikan dasar.

Kewajiban warga negara untuk bersekolah seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.

Peraturan ini tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta.

MK menyatakan pengaturan tersebut sangat jelas dan tidak dibantah, bahkan dikuatkan, oleh Pemerintah dan DPR RI.

Perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Abdullah Ubaid (Ketua/Koordinator Nasional), Ari Hardianto (Sekretaris), Rahayu (Bendahara), serta perorangan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.

Mereka mengajukan gugatan untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berita Terkait

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan
Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target
Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti
Prabowo Telepon Trump: Tarif Impor Dibahas, Era Baru Ekonomi?
HUT RI ke-80: Istana Pilih Jakarta, IKN Belum Jadi Lokasi Upacara!
Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing
Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:04 WIB

Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:29 WIB

Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:04 WIB

Prabowo Telepon Trump: Tarif Impor Dibahas, Era Baru Ekonomi?

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:52 WIB

HUT RI ke-80: Istana Pilih Jakarta, IKN Belum Jadi Lokasi Upacara!

Berita Terbaru

politics

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Kamis, 17 Jul 2025 - 08:34 WIB

entertainment

7 Potret Kiky Saputri Keranjingan Padel Setelah Melahirkan, Bugar!

Kamis, 17 Jul 2025 - 08:29 WIB

technology

Apple Minta Bantuan Samsung Bikin Layar iPhone Lipat?

Kamis, 17 Jul 2025 - 08:22 WIB