Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta.

“Putusan MK final dan mengikat, wajib dilaksanakan, namun perlu disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” jelas Bima Arya di Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2025), melalui Antara

Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia pasca putusan tersebut.

Bima menekankan perlunya diskusi mendalam sebelum implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis ini.

Ia juga menambahkan bahwa kabupaten/kota sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyesuaian diperlukan, terutama terkait standar layanan minimal bagi masyarakat.

Tanggapan Putusan MK: Anggota DPR Usul Klasifikasi Sekolah Swasta

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai negara, atau digratiskan.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.

“Permohonan para Pemohon sebagian dikabulkan,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan YouTube MK.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Permohonan Pemohon selainnya ditolak,” lanjut Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.

Wakil Komisi X DPR Desak Revisi Kebijakan BOS Pasca Putusan MK

Dalam putusan resmi MK, dipertimbangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945).

Pasal 31 (1) menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan.

Sedangkan Pasal 31 (2) mewajibkan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan mewajibkan pemerintah untuk membiayainya.

MK menilai Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam hal pendidikan dasar.

Kewajiban warga negara untuk bersekolah seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.

Peraturan ini tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta.

MK menyatakan pengaturan tersebut sangat jelas dan tidak dibantah, bahkan dikuatkan, oleh Pemerintah dan DPR RI.

Perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Abdullah Ubaid (Ketua/Koordinator Nasional), Ari Hardianto (Sekretaris), Rahayu (Bendahara), serta perorangan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.

Mereka mengajukan gugatan untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB