Walhi Kritik Pencabutan IUP Raja Ampat: Terlambat, Tak Tuntas!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Kontroversi melingkupi kebijakan pertambangan di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di surga bawah laut itu. Namun, satu perusahaan, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., tetap diizinkan beroperasi di lahan seluas 13.136 hektare. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye Walhi, mempertanyakan kebijakan yang dianggap setengah hati ini. “Pencabutan empat izin tambang memang positif, tetapi membiarkan PT Gag Nikel beroperasi di pulau kecil menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam melindungi Raja Ampat,” ujarnya dalam pesan tertulis. Fanny menegaskan bahwa regulasi seharusnya melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil karena berpotensi merusak lingkungan yang rapuh.

Menurut Fanny, pertambangan di pulau kecil adalah ancaman nyata bagi ekologi dan kehidupan masyarakat. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas, sehingga aktivitas pertambangan tidak hanya menghancurkan ekosistem darat, tetapi juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi tulang punggung ekonomi dan sumber pangan masyarakat lokal.

Pulau Gag, menurut laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 dari Kompas, telah merasakan dampak degradasi ekosistem akibat pertambangan. Warga melaporkan hilangnya ikan-ikan yang dulu berlimpah di sekitar pulau. “Wilayah pesisir yang dulunya ‘sarang ikan’ kini menjadi dermaga bongkar muat nikel,” ungkap Fanny.

Baca Juga :  Longsor Gunung Kuda Cirebon, Ini Fakta Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Selain kerusakan lingkungan, debu dari aktivitas tambang juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Angin yang bertiup ke pemukiman membawa debu, menyebabkan gangguan pernapasan. “Warga juga mengkhawatirkan penyakit kulit akibat pencemaran air laut,” imbuhnya.

Pulau Kawe, dengan luas kurang dari 50 kilometer persegi, juga menghadapi ancaman serupa. Lokasinya yang berdekatan dengan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat, rumah bagi ekosistem laut yang kaya, membuatnya semakin rentan. “Aktivitas pertambangan lambat laun akan menggerus keberadaan Pulau Kawe, yang seharusnya dilindungi karena perannya yang strategis dalam ekosistem Raja Ampat,” tegas Fanny.

Fanny menyoroti lemahnya penegakan regulasi sebagai akar masalah. Menurutnya, peraturan yang ada seharusnya melarang pertambangan di pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, aktivitas penambangan PT Gag Nikel tetap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 35 huruf K secara jelas melarang kegiatan penambangan di pulau kecil.

Lebih lanjut, Fanny merujuk pada preseden Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang karena merupakan “bentuk kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya (abnormally dangerous activities) yang berdampak serius serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan.”

Baca Juga :  Ledakan Lahore Pakistan Timur Gegerkan Warga Usai Operasi Sindoor

“Oleh karenanya, kegiatan penambangan PT Gag Nikel bertentangan dengan undang-undang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga kegiatan pertambangan di pulau kecil akan berdampak buruk bagi kelangsungan pulau dan masyarakatnya.

“Kami khawatir, jika aktivitas PT Gag Nikel berlanjut, pembongkaran gunung dan penggalian lubang tambang di Pulau Gag akan semakin masif,” lanjut Fanny.

Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki, menambahkan bahwa masyarakat adat Papua pemilik hak ulayat terancam mengungsi ke pulau besar dan kehilangan wilayah adatnya. “Anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal, dan keindahan kekayaan alam Papua,” ujarnya.

Untuk itu, Walhi menuntut pemerintah untuk melakukan *review* menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil, bukan hanya mencabut sebagian kecil izin. Dalam catatan Walhi, masih ada setidaknya 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

“Jika ini dibiarkan, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam, serta menambah daftar pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang,” pungkas Maikel.

Pilihan Editor: Konservasi Indonesia: Raja Ampat Dilindungi, Bukan Ditambang

Berita Terkait

Air India Jatuh, Tragis, Seluruh Penumpang Tewas
Air India Jatuh: 232 Penumpang & Awak dalam Penerbangan ke London
Air India Jatuh: Tim SAR Buru Kabar Penumpang Selamat?
Antrean PIN SPMB Viral, Disdik Jatim Minta Calon Siswa Tenang
Raja Ampat Tercemar Nikel, Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan!
Menag Minta Maaf, Haji 2024 Penuh Kendala? Ini Penjelasannya!
Pantai Bingin Digusur: Hotel Step Up & 45 Akomodasi Ilegal Dibongkar!
Bahlil Terlibat? Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Aturan Pulau Kecil!

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:47 WIB

Air India Jatuh, Tragis, Seluruh Penumpang Tewas

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:27 WIB

Air India Jatuh: 232 Penumpang & Awak dalam Penerbangan ke London

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:27 WIB

Air India Jatuh: Tim SAR Buru Kabar Penumpang Selamat?

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:42 WIB

Antrean PIN SPMB Viral, Disdik Jatim Minta Calon Siswa Tenang

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Raja Ampat Tercemar Nikel, Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan!

Berita Terbaru

sports

Jeka Saragih KO di UFC 316, Ini Kata-Katanya!

Kamis, 12 Jun 2025 - 23:02 WIB

politics

Ijazah Jokowi Diragukan Roy Suryo, Kapolri Buka Suara!

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:52 WIB

Public Safety And Emergencies

Air India Jatuh, Tragis, Seluruh Penumpang Tewas

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:47 WIB

Society Culture And History

Lupakan Galeri Ponsel: Cara Nikmati Momen Terindah Lebih Bermakna

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:22 WIB