Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GridOto.com – Cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika nantinya nopol yang dipakai palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terjepret, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

Baca Juga :  Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca Juga: Belum Punah, Pemotor Model Begini yang Masih Jadi Incaran Tilang Manual

“Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.

Baca Juga :  Biadab! Enggan Bayar Ongkos, Penumpang Asal Minahasa Justru Bunuh Sopir Travel

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

“Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya,” kata Latif.

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait

Diajak Jalan ke Pantai,Perempuan Asal Wonogiri Ditinggal Teman Prianya,Motor dan HP Disikat
Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka
Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong,Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja
Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap
Pria India Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Sendiri usai Coba Perkosa Bibi
Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Vadel Badjideh Digunduli
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:56 WIB

Diajak Jalan ke Pantai,Perempuan Asal Wonogiri Ditinggal Teman Prianya,Motor dan HP Disikat

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:07 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong,Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:47 WIB

Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap

Berita Terbaru