Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika nantinya nopol yang dipakai palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terjepret, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

“Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.

Baca Juga :  Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

“Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya,” kata Latif.

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB