Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika nantinya nopol yang dipakai palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terjepret, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

Baca Juga :  Hindari Masalah Tilang Elektronik Saat Beli Motor Bekas

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

“Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.

Baca Juga :  Guru Depok Diduga Lakukan Pelecehan, Siswi SMP Lapor Polisi!

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

“Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya,” kata Latif.

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!
OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?
7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis
KPK Tangkap Tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Lisa Mariana: Kalah DNA dari RK, Kini Diperiksa KPK Soal BJB!
Setya Novanto: Golkar Tak Pecat Usai Korupsi E-KTP, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:05 WIB

OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:44 WIB

7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Berita Terbaru

sports

Thom Haye Pilih Mana? Persib, Thailand, atau Timur Tengah?

Sabtu, 23 Agu 2025 - 02:02 WIB

Uncategorized

Everton Panik! Moyes Incar Ake di Bursa Transfer Terakhir?

Sabtu, 23 Agu 2025 - 01:14 WIB

politics

Immanuel Ebenezer Dicopot! Prabowo Rombak Wamenaker?

Sabtu, 23 Agu 2025 - 01:06 WIB