Vonis Tom Lembong, Pengacara: Bahaya! Menteri Lain Bisa Kena

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bukan sekadar putusan individu, melainkan berpotensi menciptakan dampak sistemik yang signifikan bagi para pengambil kebijakan di Indonesia. Demikian disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mengkhawatirkan para menteri saat ini dapat menghadapi nasib serupa di masa depan.

“Apabila keputusan ini tidak ditinjau ulang, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi semua pejabat negara dan menteri. Kebijakan yang mereka ambil hari ini bisa saja menjerat mereka dalam perkara korupsi lima hingga sepuluh tahun mendatang. Ini merupakan ancaman serius,” ujar Ari dalam konferensi pers pasca sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus penerbitan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Meskipun hakim tidak menemukan bukti Tom menerima keuntungan pribadi dari kebijakannya, putusan tersebut menggarisbawahi bahwa kebijakan itu menguntungkan perusahaan-perusahaan penerima kuota impor gula, yang pada gilirannya menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga :  Garuda dan Polisi Investigasi Kasus Kehilangan iPhone Penumpang di Pesawat

Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 tersebut.

Ari Yusuf Amir menegaskan, putusan hakim ini berpotensi menumbuhkan iklim ketakutan di kalangan pejabat publik, yang pada akhirnya dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting. “Akibatnya, para pejabat dan menteri tidak akan berani mengambil kebijakan atau keputusan, sehingga negara berisiko tidak dapat berjalan semestinya. Putusan ini memiliki dampak luar biasa, tidak hanya bagi pejabat tetapi juga bagi pihak swasta dan pengusaha, karena menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Selain itu, Ari juga mempertanyakan dasar logika putusan yang mengaitkan keuntungan pihak swasta dengan kerugian negara. “Persoalannya, apakah keuntungan yang diperoleh pihak swasta otomatis menyebabkan kerugian negara? Hal itu sejatinya wajar saja. Tidak ada pihak swasta yang berbisnis tanpa tujuan mencari keuntungan,” tambahnya.

Baca Juga :  Begini Dampak Bagi Pemegang Saham Bila Sritex Kena Delisting

Menurut Ari, putusan ini tidak hanya janggal dari segi hukum, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang berbahaya. Ia secara khusus menyoroti hakim anggota Alfis Setyawan, yang disebutnya sebagai penyusun utama putusan. “Kami melihat bahwa hakim, terutama hakim anggota Alfis yang membacakan putusan, betul-betul mengarahkan setiap pertanyaan ke arah tersebut. Cara berpikir semacam ini menurut kami membahayakan masa depan bangsa,” ujarnya.

Meskipun belum menyatakan sikap resmi, Ari membuka peluang besar untuk menempuh upaya hukum lanjutan, yakni banding. “Kami masih akan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya, namun peluang besar kami akan melakukan banding dalam kondisi ini,” ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Amelia Rahimasari berkontribusi dalam laporan ini.

Berita Terkait

Media Vietnam Terpukau: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kelas Kakap!
Jepang Hemat Bujet: Kapan Waktu Terbaik Liburan Murah?
Vonis Tom Lembong, Pengacara: Ancaman Bagi Semua Menteri!
Jepang Murah Meriah: Kapan Waktu Terbaik untuk Liburan Hemat?
Erika Carlina Hamil? DJ Bravy Beri Kode: Semua Indah!
Siapa Kristin Cabot yang Dipeluk CEO Andy Byron Saat Konser Coldplay
Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua Komjak Sebut Keberadaan Mohammad Riza Chalid di Tiga Negara
Apple Music: Nikmati Gratis 6 Bulan, Langsung Coba!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:23 WIB

Media Vietnam Terpukau: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kelas Kakap!

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:35 WIB

Jepang Hemat Bujet: Kapan Waktu Terbaik Liburan Murah?

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

Vonis Tom Lembong, Pengacara: Bahaya! Menteri Lain Bisa Kena

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:11 WIB

Vonis Tom Lembong, Pengacara: Ancaman Bagi Semua Menteri!

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:17 WIB

Jepang Murah Meriah: Kapan Waktu Terbaik untuk Liburan Hemat?

Berita Terbaru

crime

Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 02:11 WIB

sports

Indonesia Unggul! Klasemen Piala AFF U-23 2025 Terbaru

Sabtu, 19 Jul 2025 - 01:58 WIB

sports

AFF U-23 2025: Laga Kedua Timnas Indonesia Lebih Meriah!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 01:22 WIB