Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Anies, Pakar, Pengacara Angkat Bicara!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kebijakan importasi gula yang diterbitkannya selama masa jabatannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.

Perkara yang menjerat Tom Lembong berpusat pada penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang ditujukan bagi perusahaan gula swasta, serta keterlibatan koperasi dalam operasi pasar. Majelis hakim menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Akibat dari kebijakan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 194.718.181.818,19, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Sabtu, 19 Juli 2025. Meskipun demikian, dalam putusannya, majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati sepeser pun keuntungan pribadi dari tindakan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Vonis ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari politisi dan pakar hukum.

Baca Juga :  Rahasia Devon Inggris: Menjelajahi Jejak Agatha Christie

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan, menyatakan kekecewaannya. Anies berpendapat bahwa kasus ini seharusnya terang benderang di persidangan, namun justru berujung pada kriminalisasi. “Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, lalu bagaimana dengan jutaan warga negara kita?” ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 19 Juli 2025. Ia pun menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh Tom Lembong dan mendesak para penguasa untuk membenahi sistem hukum di Indonesia, mengingat pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh,” tambahnya.

Dari sudut pandang hukum, pakar hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, memberikan pandangannya. Meskipun mengapresiasi putusan majelis hakim secara umum, ia berpendapat bahwa akan lebih tepat jika Tom Lembong diputus bebas atau onslag, yakni lepas dari segala tuntutan. “Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi, putusannya harus bebas atau onslag,” kata Suhandi, diberitakan Tribunnews pada Jumat, 18 Juli 2025. Alasan utamanya adalah fakta bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Menurut Suhandi, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, faktor tidak adanya keuntungan pribadi bagi pelaku harus menjadi pertimbangan krusial untuk vonis bebas atau lepas.

Baca Juga :  Goa Harimau: Situs Sejarah dan Budaya Kaya, Usulan Cagar Budaya Nasional

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, pengacara Thomas Trikasih Lembong, menyoroti implikasi jangka panjang dari vonis ini. Ia memperingatkan bahwa putusan ini dapat menciptakan preseden buruk yang memungkinkan menteri-menteri lain di masa mendatang, sekitar 5 hingga 10 tahun ke depan, terjerat kasus serupa hanya karena kebijakan yang mereka ambil. “Ketika 5 sampai 10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, siap-siap akan terkena perkara korupsi,” jelas Ari, diberitakan Kompas.com, Jumat, 18 Juli 2025. Ia juga berpandangan bahwa putusan ini berpotensi membuat banyak pejabat enggan mengambil keputusan penting, yang berdampak luas bagi pejabat, swasta, maupun pengusaha. Ari Yusuf Amir juga menegaskan, putusan pengadilan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena dianggap mengaitkan keuntungan sah pihak swasta dari kegiatan bisnis sebagai kerugian negara.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni’am, Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina)

Berita Terkait

Hakim Tom Lembong Kaya? Terungkap Sumber Harta Rp 4,3 Miliar!
Momen-Momen di Sidang Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Divonis: Hakim Ungkap Kongkalikong Gula Swasta?
Kastil Inspirasi Disney Jadi Warisan Dunia UNESCO: Akhirnya!
26 Situs Warisan Dunia Baru Diumumkan UNESCO: Cek Daftarnya!
Menara Kudus: Pesona Arsitektur & Perpaduan Budaya Jawa-Islam
Sentul City: Outbond Seru & Kuliner Enak di Taman Budaya!
Korea Utara Kini Punya Warisan Dunia UNESCO! Apa Itu?

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:29 WIB

Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Anies, Pakar, Pengacara Angkat Bicara!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:17 WIB

Hakim Tom Lembong Kaya? Terungkap Sumber Harta Rp 4,3 Miliar!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:58 WIB

Momen-Momen di Sidang Vonis Tom Lembong

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:11 WIB

Tom Lembong Divonis: Hakim Ungkap Kongkalikong Gula Swasta?

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:22 WIB

Kastil Inspirasi Disney Jadi Warisan Dunia UNESCO: Akhirnya!

Berita Terbaru

Pets And Animals

[UNIK GLOBAL] Wanita Rusia Tinggal di Gua India | Jasa Sewa Nenek di Jepang

Minggu, 20 Jul 2025 - 09:47 WIB

Family And Relationships

5 Berita Populer: Ayah Sarwendah Meninggal; Rachel Vennya Peluk Erika Carlina

Minggu, 20 Jul 2025 - 09:35 WIB

politics

Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Minggu, 20 Jul 2025 - 09:28 WIB

Family And Relationships

Ayah Meninggal Dunia, Sarwendah Ungkap Kronologi hingga Jadwal Kremasi

Minggu, 20 Jul 2025 - 09:11 WIB